Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Gagal Bayar Indosterling Terus Mengular, Ini Temuan Baru Nasabah

Para nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI) membantah perwakilan 58 nasabah telah bertemu dengan IOI untuk membahas pencabutan laporan pidana ke kepolisian.
Ilustrasi jutawan
Ilustrasi jutawan

Bisnis.com, Jakarta — Kasus gagal bayar surat sanggup bayar atau high yield promissory notes (HYPN) PT Indosterling Optima Investa (IOI) kian mengular. Nasabah membantah telah mencabut laporan pidana di pihak berwajib dan menemukan sejumlah kejanggalan. 

Kuasa hukum nasabah IOI Andreas mengatakan pernyataan kuasa hukum IOI yang menyebut perwakilan 58 nasabah sudah bertemu dan berkoordinasi dengan pihak IOI atau perwakilan serta sudah bersepakat mencabut laporan pidana di Bareskrim adalah tidak benar.

“Malah kami yang sudah membuka ruang untuk pertemuan, tapi dari pihak sana maunya ketemu nasabah tanpa adanya pihak kami selaku kuasa hukum,” demikian tutur Andreas, di Jakarta (26/11/2020).

Andreas juga menyebut pernyataan pihak IOI yang mengatakan proses pidana menghalang-halangi dan menggugurkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) juga tidak benar dan tidak sesuai dengan undang-undang.

Pasalnya, dia mengatakan dalam UU PKPU disebutkan bahwa kreditur yang tidak menyetujui perdamaian dapat menempuh jalur hukum yang berbeda tanpa mengganggu jalannya PKPU.

Kemudian, hal lain yang menjadi sorotan para nasabah terhadap sikap IOI seiring berjalannya kasus, salah satunya pernyataan mengenai ada atau tidak adanya izin perseroan sebagai pengelola investasi dan izin produk HYPN yang diterbitkan perseroan.

“Pernyataan kuasa hukum IOI pertama mengakui tidak ada izin, tapi belakangan ada izin, yang bener yang mana? Padahal OJK sudah membuat statement tidak ada ijin OJK [Otoritas Jasa Keuangan],” tuturnya.

Andreas juga mementahkan pernyataan kuasa hukum IOI yang mengatakan HYPN tidak memerlukan izin OJK atau Bank Indonesia. Dia merunut perkara 633/K/Pid.sus/2013 tanggal 15 Juli 2015 terhadap terdakwa diputuskan bersalah karena HYPN yang dikeluarkan memerlukan izin OJK.

Ramai sejak pertengahan November lalu, kasus gagal bayar HYPN terbitan IOI yang diperkirakan bernilai Rp1,9 triliun ini menambah panjang daftar kasus gagal bayar di Indonesia, dari produk asuransi hingga koperasi.

Diketahui, IOI menerbitkan atau menjual high yield promissory notes menjual surat utang dengan imbal bunga 9-12 persen per tahun pada 2018-2019. Sejak April 2020, Indosterling Optima Investama tidak lagi membayarkan kupon hingga pelunasan saat jatuh tempo.

Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama Indosterling Optima Investa Sean William Henley sebagai tersangka pada 2 Oktober 2020. Status tersangka ditetapkan dalam perkara tindak pidana bank ilegal dan penipuan 32 orang nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp47,1 miliar.

Sean William Henley juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Indosterling Technomedia Tbk. (TECH). Adapun, pemegang saham pengendali TECh ialah PT Indosterling Sarana Investa dengan kepemilikan 79,96 persen.

Sebelumnya pada 19 November 2020, Direktur Utama TECH Billy Andrian menyampaikan penjelasannya terkait pemberitaan media massa sesuai permintaan Bursa Efek Indonesia. Dia menjelaskan sifat relasi TECH dengan IOI.

"Sifat hubungan berelasi yaitu pemegang saham IOI sama dengan pemegang saham TECH," paparnya.

Billy pun menegaskan hingga saat ini, kasus IOI belum memiliki dampak bagi perseroan, baik dari sisi operasional maupun finansial. Saat ini, hubungan antara kedua perusahaan hanya sebatas hubungan bisnis berupa penyediaan layanan jasa kepada pihak IOI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper