Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Genjot Likuiditas ETF, BEI Hilangkan Batas Maksimal Pergerakan Harga

Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menuturkan, maximum price movement sebelumnya hanya ditetapkan sebanyak 10 tick atau 10 kali fraksi harga ETF dan dengan penyesuaian yang dilakukan kini menjadi tidak terbatas
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menjelaskan kebijakan baru dalam perdagangan ETF, Selasa (10/11/2020). Maximum price movement sebelumnya hanya ditetapkan sebanyak 10 tick atau 10 kali fraksi harga ETF dan dengan penyesuaian yang dilakukan kini menjadi tidak terbatas.
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menjelaskan kebijakan baru dalam perdagangan ETF, Selasa (10/11/2020). Maximum price movement sebelumnya hanya ditetapkan sebanyak 10 tick atau 10 kali fraksi harga ETF dan dengan penyesuaian yang dilakukan kini menjadi tidak terbatas.

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan menyesuaian batas maksimal pergerakan harga (maximum price movement) untuk transaksi exchange trade fund (ETF) di pasar sekunder.

Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menuturkan, maximum price movement sebelumnya hanya ditetapkan sebanyak 10 tick atau 10 kali fraksi harga ETF dan dengan penyesuaian yang dilakukan kini menjadi tidak terbatas.

“Penyesuaian ini telah mulai diterapkan 9 November 2020 kemarin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-C tentang Perdagangan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Di Bursa,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa (10/11/2020).

Hasan menuturkan, dengan ditetapkannya maximum price movement perdagangan ETF menjadi tidak terbatas, diharapkan Investor akan lebih efisien dan efektif dalam melakukan permintaan beli dan/atau penawaran jual ETF.

Selain itu, inovasi tersebut juga diharapkan akan lebih memudahkan dealer partisipan ETF dalam memberikan kuotasi ETF sesuai dengan volatilitas pasar dan spread yang diperlukan oleh dealer partisipan.

“Kami juga berharap perdagangan ETF akan semakin likuid dan lebih banyak transaksi yang dapat terjadi di pasar sekunder,” imbuhnya.

Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menambahkan, penyesuaian aturan ini diperlukan sebab otoritas menilai perkembangan ETF terbilang pesat dalam lima tahun terakhir, tapi tak dibarengi peningkatan likuiditas transaksinya,.

“Jadi produknya sudah banyak tapi likudiitasnya kurang baik makanya peraturan ini dikeluarkan. Sebenarnya ETF ini sifatnya seperti saham, jadi perlu aturan untuk meng-encourage investor untuk melakukan transaksi layaknya saham,” tutur dia.

Bursa mengharapkan dengan adanya penyesuaian ini ke depannya masyarakat dan investor dapat lebih banyak bertransaksi ETF dengan didasari value yang ditawarkan oleh perdagangan ETF, yaitu efisien, transparan dan fleksibel.

Perdagangan ETF bersifat efisien karena dapat ditransaksikan di pasar primer maupun pasar sekunder BEI, dengan portofolio yang terdiversifikasi dan penyelesaiannya sama dengan saham. Selain itu isi portofolio ETF yang selalu diumumkan pada Website BEI meningkatkan transparansi perdagangan dan Konstituen ETF.

Tidak hanya itu, transaksi ETF yang dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun selama jam perdagangan Bursa, baik pada Pasar Primer maupun Pasar Sekunder BEI, membuat transaksi ETF menjadi sangat mudah dan fleksibel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper