Bisnis.com, JAKARTA - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penguatan seiring dengan sentimen penghitungan suara dalam Pilpres AS 2020 dan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Pada akhir sesi I, IHSG naik 0,13 persen atau 6,7 poin menuju 5.166,15. Sepanjang hari ini, IHSG bergerak di rentang 5.161,82 - 5.188.
Terpantau 208 saham menguat, 156 saham melemah, dan 204 saham stagnan. Kapitalisasi pasar bertumbuh menuju 6.024,36 triliun.
Investor asing mencatatkan net buy Rp121,54 miliar. Sejumlah saham yang diborong investor asing ialah BBCA dengan net buy Rp86,3 miliar, SMGR Rp49 miliar, dan TLKM Rp43 miliar.
Sebelumnya, Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,87 persen ke level 5.159,452 pada akhir sesi Selasa (3/11/2020).
Analis Artha Sekuritas Dennies Christoper Jordan mengatakan IHSG ditutup menguat seiring penguatan bursa saham secara global. Sentimen yang mempengaruhi menurutnya hasil survei pemilu presiden Amerika Serikat (AS) terkait statistik keunggulan Joe Bidden atas Donald Trump.
Baca Juga
Untuk sesi perdagangan Rabu (4/11/2020), Dennies memprediksi IHSG menguat. Pergerakan menurutnya masih didorong sentimen pemilu di AS.
“Hasil survei menunjukkan Joe Biden unggul atas Donald Trump. Hal ini dinilai baik bagi perekonomian Amerika Serikat kedepannya,” ujarnya dalam riset harian yang dikutip, Rabu (4/11/2020).
Mengutip Bloomberg, Joe Biden semakin jauh mengungguli Donald Trump dalam perolehan Electoral College dengan 209 suara hingga pukul 11.12 WIB. Sementara itu, Trump hingga saat ini meraih 118 suara elektoral.
Dennies menyebut rilis laporan keuangan emiten kuartal III/2020 juga masih harus dicermati oleh investor.
Sementara itu, Head of Research Reliance Sekuritas Indonesia Lanjar Nafi mengungkapkan investor domestik mendominasi transaksi perdagangan sesi Selasa (3/11/2020). Menurutnya, kondisi itu mencerminkan optimisme investor terhadap omnibus law cipta kerja yang telah disahkan.
Seperti diketahui, Rancangan Undang Undang Cipta Kerja atau omnibus cipta kerja telah resmi menjadi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020. Undang Undang itu diteken Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 dan mulai berlaku efektif pada Selasa (3/11/2020).