Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat suara perihal suspensi atau penghentian sementara kegiatan usaha perusahaan efek PT Kresna Sekuritas mulai awal perdagangan Jumat (23/10/2020).
Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan suspensi yang dilakukan oleh Bursa kepada Kresna Sekuritas merupakan tindak lanjut dari Perintah OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
“OJK telah memberikan sanksi penghentian kegiatan usaha Kresna sekuritas disebabkan perusahaan belum melakukan tindak lanjut atas semua temuan hasil pemeriksaan OJK,” ungkap Laksono, Jumat (23/10/2020).
Bursa menyebutkan pembukaan suspensi dapat dilakukan setelah Kresna Sekuritas melakukan tindak lanjut sebagaimana rekomendasi OJK dan otoritas tersebut telah memberikan perintah pembukaan suspensi.
Berdasarkan pengumuman bursa, menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-1067/PM.21/2020 pada Jumat (23/10/2020) perihal penghentian sementara kegiatan usaha, dengan ini bursa mengumumkan penghentian usaha Kresna Sekuritas secara temporer..
Dengan demikian, per hari ini, Kresna Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Baca Juga
Adapun pada 13 Agustus lalu, BEI sempat mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Kresna Sekuritas karena pelaksanaan kegiatan transaksi margin belum sesuai dengan ketentuan terkait transaksi marjin dan atau short selling.