Bisnis.com,JAKARTA— J.P. Morgan masih mempertahankan rekomendasi PT Astra International Tbk. meski perseroan diramal akan menikmati keuntungan dari keberadaan Undang Undang Cipta Kerja.
Tim Analis J.P. Morgan menjelaskan bahwa memperkerjakan 226.105 pekerja pada 2019. Dari jumlah itu, 30 persen di antaranya berada di anak usaha manufaktur otomotif Astra Honda Motor (AHM) dan Astra Daihatsu Motor (ADM).
“Pengesahan rancangan undang undang [RUU Cipta Kerja] seharusnya memberikan dampak positif bagi joint venture manufaktur Astra yang memberikan kontribusi sekitar 20 persen dari total net profit after tax Astra pada 2019,” ujar J.P. Morgan lewat riset yang dikutip, Senin (12/10/2020).
Kendati demikian, J.P. Morgan masih mempertahankan rekomendasi netral untuk emiten berkode saham ASII tersebut. Perbankan investasi asal Amerika Serikat (AS) itu memprediksi permintaan yang lemah akan berdampak negatif terhadap bisnis distribusi mobil sehingga membebani keuntungan dari entitas manufaktur.
J.P. Morgan memasang target harga saham perseroan di level Rp4.700. Price to earning ratio (PER) diperkirakan 13,1 kali pada 2020.
Berdasarkan laporan per Agustus 2020, penjualan mobil di bawah Grup Astra mencapai 16.773 unit pada Agustus 2020. Realisasi itu naik 65,41 persen dibandingkan dengan 10.140 unit bulan sebelumnya.
Baca Juga
Secara kumulatif, penjualan ASII itu sebanyak 166.418 unit pada Januari 2020—Agustus 2020. Sementara itu, penjualan pasar domestik pada periode yang sama sebesar 323.492 unit.
Sebelumnya, Corporate Communications PT Astra International Tbk. Boy Kelana Soebroto mengatakan penjualan mobil Astra dan nasional perlahan mengalami kenaikan pada Juni 2020—Agustus 2020. ASII berharap pemulihan dapat terus berlanjut sehingga berkontribusi kepada penjualan mobil nasional.