Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moratelindo Terbitkan Sukuk Ijarah Rp389,515 Miliar

Sukuk Ijarah yang diterbitkan Moratelindo terdiri dari dua seri. dana hasil penerbitan sukuk akan digunakan untuk refinancing dan ekspansi usaha.
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak didampingi direksi lainnya memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan, usai due diligence meeting & investor gathering penawaran umum sukuk ijarah berkelanjutan I Moratelindo tahap I tahun 2019 dengan target dana yang akan dihimpun mencapai Rp3 triliun, di Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak didampingi direksi lainnya memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan, usai due diligence meeting & investor gathering penawaran umum sukuk ijarah berkelanjutan I Moratelindo tahap I tahun 2019 dengan target dana yang akan dihimpun mencapai Rp3 triliun, di Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) menerbitkan sukuk ijarah senilai Rp389,51 miliar untuk membayar utang dan ekspansi usaha.

Berdasarkan keterangan resmi Moratelindo yang diterima Bisnis, Selasa (6/10/2020), sukuk yang diterbitkan Moratelindo adalah Sukuk Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III Tahun 2020. Sukuk ini terdiri dari dua seri, yaitu seri A dengan nilai sisa imbalan ijarah Rp333,36 miliar dan seri B dengan imbal sisa Rp56,15 miliar.

Manajemen menyebut, 75 persen dana hasil penerbitan sukuk akan digunakan untuk refinancing. Adapun sisanya sebesar 25 persen digunakan untuk investasi seperti pembangunan Inland Cable, Ducting dan perangkat penunjang baik aktif maupun pasif infrastruktur.

Untuk diketahui, Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III ini tidak dijamin dengan jaminan khusus. Sukuk ini dijamin dengan seluruh harta kekayaan Moratelindo.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III ini adalah PT BNI Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas.

Aset yang menjadi dasar dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah hak manfaat atas backbone dan access milik Perseroan. Manajemen Moratelindo menyatakan bahwa objek Ijarah yang menjadi dasar Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III ini tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

“Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,” tulis manajemen Moratelindo.

Adapun PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) memberikan peringkat idA bagi efek yang diterbitkan oleh Moratelindo. Sebagai informasi, aksi korporasi yang dilakukan oleh Moratelindo merupakan rangkaian dari Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 dan Tahap II Tahun 2020 sebesar Rp 3 Triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper