Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Gugatan Pailit Ditolak, Saham Emiten Milik Lo Kheng Hong dan Mertua Syahrini Melejit

Pada perdagangan Rabu (30/9/2020) pukul 14.11 WIB, saham BMTR menguat 8,65 persen atau 18 poin menjadi Rp226. Total transaksi mencapai Rp111,04 juta.
Dhiany Nadya Utami
Dhiany Nadya Utami - Bisnis.com 30 September 2020  |  14:23 WIB
Gugatan Pailit Ditolak, Saham Emiten Milik Lo Kheng Hong dan Mertua Syahrini Melejit
Manajemen Global Mediacom dan salah satu pemegang saham, Lo Kheng Hong berpose usai due diligence meeting dan public expose penawaran umum berkelanjutan (PUB) II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020, di MNC Conference Hall, Jakarta Pusat, Rabu (19/8 - 2020).

Bisnis.com, JAKARTA — Saham PT Global Mediacom Tbk. (BMTR) melejit setelah permohonan pailit yang diajukan KT Corporation ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pada perdagangan Rabu (30/9/2020) pukul 14.11 WIB, saham BMTR menguat 8,65 persen atau 18 poin menjadi Rp226. Total transaksi mencapai Rp111,04 juta.

Sepanjang hari ini, saham BMTR bergerak di rentang Rp204 - Rp238. Kapitalisasi pasar induk Grup MNC milik Harry Tanoesodibjo itu mencapai Rp3,75 triliun.

Selain itu, pemegang saham BMTR lain di antaranya ialah PT MNC Investama Tbk. sebagai pengendali sebesar 49,99 persen, Lo Kheng Hong 6,01 persen, dan Rosano Barrack 0,21 persen.

Mertua penyanyi Syahrini itu juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Global Mediacom Tbk. (BMTR).

Kuasa hukum BMTR, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan hasi putusan tersebut melalui sebuah unggahan video di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Dalam unggahan tersebut Hotman mengatakan timnya memenangkan gugatan lawan perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, KT Corporation. Adapun, kuasa hukum KT Corporation adalah Amir Syamsuddin.

“Pengadilan niaga menolak permohonan pailit dari perusahaan Korea [KT Corporation] terhadap Global Mediacom yaitu induk perusahaan dari MNC [Group]. Hotman Paris tim hari ini menang di pengadilan niaga melawan perusahaan Korea dan Amir Syamsuddin mantan Menteri Hukum dan HAM,” tutur Hotman dalam videonya, seperti dikutip Bisnis, Rabu (30/9/2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mnc global mediacom lo kheng hong rosano barack
Editor : Hafiyyan

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top