Bisnis.com, JAKARTA — Saham PT Global Mediacom Tbk. (BMTR) melejit setelah permohonan pailit yang diajukan KT Corporation ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pada perdagangan Rabu (30/9/2020) pukul 14.11 WIB, saham BMTR menguat 8,65 persen atau 18 poin menjadi Rp226. Total transaksi mencapai Rp111,04 juta.
Sepanjang hari ini, saham BMTR bergerak di rentang Rp204 - Rp238. Kapitalisasi pasar induk Grup MNC milik Harry Tanoesodibjo itu mencapai Rp3,75 triliun.
Selain itu, pemegang saham BMTR lain di antaranya ialah PT MNC Investama Tbk. sebagai pengendali sebesar 49,99 persen, Lo Kheng Hong 6,01 persen, dan Rosano Barrack 0,21 persen.
Mertua penyanyi Syahrini itu juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Global Mediacom Tbk. (BMTR).
Baca Juga
Kuasa hukum BMTR, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan hasi putusan tersebut melalui sebuah unggahan video di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
Dalam unggahan tersebut Hotman mengatakan timnya memenangkan gugatan lawan perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, KT Corporation. Adapun, kuasa hukum KT Corporation adalah Amir Syamsuddin.
“Pengadilan niaga menolak permohonan pailit dari perusahaan Korea [KT Corporation] terhadap Global Mediacom yaitu induk perusahaan dari MNC [Group]. Hotman Paris tim hari ini menang di pengadilan niaga melawan perusahaan Korea dan Amir Syamsuddin mantan Menteri Hukum dan HAM,” tutur Hotman dalam videonya, seperti dikutip Bisnis, Rabu (30/9/2020)