Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Tanya Kasus Subkontraktor Fiktif, Waskita (WSKT) Beri Penjelasan

Manajemen Waskita Karya menjelaskan tidak terdapat dampak keuangan, operasional atau bisnis maupun hukum kepada perseroan atas proses hukum yang berjalan.
Pekerja pabrik menyusun bagian menara saluran tegangan ekstra tinggi (SUTT) yang baru saja di olah dari baja canai panas (HCR) di pabrik PT Waskita Karya Infrastruktur. Pabrik tersebut memiliki kapasitas produksi bagian menara SUTET 48.000 ton per tahun.
Pekerja pabrik menyusun bagian menara saluran tegangan ekstra tinggi (SUTT) yang baru saja di olah dari baja canai panas (HCR) di pabrik PT Waskita Karya Infrastruktur. Pabrik tersebut memiliki kapasitas produksi bagian menara SUTET 48.000 ton per tahun.

Bisnis.com, JAKARTA – Proses hukum yang tengah dihadapi oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dinilai tidak berdampak pada kinerja operasional dan finansial perusahaan. Perusahaan juga akan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Perusahaan Waskita Karya Shastia Hadiarti melalui keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Minggu (20/9/2020).

“Dapat kami sampaikan sampai dengan saat ini tidak terdapat dampak keuangan, operasional atau bisnis maupun hukum kepada Perseroan atas proses hukum yang berjalan,” jelasnya dikutip dari keterangan tersebut.

Ia melanjutkan, emiten berkode saham WSKT itu berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya akan bekerja sama dengan seluruh pihak terkait yang terlibat dalam proses hukum tersebut.

Selain itu, WSKT beserta seluruh entitas anak perseroan juga berkomitmen untuk selalu menjalankan aktivitas perusahaan dengan mengedepankan kepatuhan atas peraturan yang berlaku dan tingkat integritas tinggi di setiap lini bisnis dan operasi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) dan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman sebagai tersangka.

Fathor dan Yuly dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh emiten berkode saham WSKT tersebut.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sesuai yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Empat perusahaan subkontraktor tersebut diduga mendapatkan 'pekerjaan fiktif' dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait dengan pekerjaan fiktif tersebut.

Teranyar KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara ini. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper