Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Melesat sejak Suspensi Dibuka, BEI Awasi Saham TPS Food (AISA)

Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan bahwa otoritas memang tengah mengawasi pergerakan saham emiten berkode saham AISA selama beberapa hari terakhir.
TPS Food/tigapilar.com
TPS Food/tigapilar.com

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui memang tengah mengawasi pergerakan saham emiten konsumer PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPS Food.

Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan bahwa otoritas memang tengah mengawasi pergerakan saham emiten berkode saham AISA selama beberapa hari terakhir.

“Kita sedang mengawasi soal saham AISA ini,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (7/9/2020).

Disebutkannya, stempel UMA (unusual market activity) tentunya akan diberikan bursa kalau memang ada transaksi yang tidak biasa pada saham produsen makanan ringan Taro tersebut.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang mengatakan pihaknya selalu mengawasi semua pergerakan semua saham yang tercatat di bursa.

“Kami awasi semua saham. Apabila diperlukan akan kami lakukan tindakan pengawasan,” terangnya kepada Bisnis, Senin (7/9/2020).

Untuk diketahui, setelah gembok suspensi dibuka oleh bursa pada Senin (31/8/2020), saham AISA tersebut terpantau mengalami pelemahan selama tiga hari pada awal pekan lalu, sebelum akhirnya meroket hingga pembukaan pasar pagi ini.

Hingga pukul 10.56 WIB, Senin (7/9/2020), saham AISA sudah melesat 6,6 persen atau 14 poin ke level Rp226. Adapun, sepanjang sepekan terakhir, saham AISA sudah meroket 45,22 persen.

Seminggu terakhir, total transaksi saham AISA mencapai angka Rp414,6 juta yang didominasi oleh pelaku pasar dalam negeri menggunakan broker Mirae Asset Sekuritas.

Sebagai gambaran, saham AISA disuspensi pada level harga Rp168 per saham oleh BEI sejak 5 Juli 2018 dan baru saja dibuka perdagangannya pada Senin (31/8/2020) lalu setelah melaksanakan dan memberikan segala kewajibannya kepada otoritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper