Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-Hati! Bappebti Blokir 107 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal

Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan bahwa dengan pemblokiran tersebut, total domain yang diblokir oleh pihaknya hingga bulan Juli 2020 sebanyak 692 situs.
Ilustrasi investasi/Istimewa
Ilustrasi investasi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti kembali memblokir 107 situs perdagangan berjangka yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan bahwa dengan pemblokiran tersebut, dengan demikian, total domain yang diblokir oleh pihaknya hingga bulan Juli 2020 sebanyak 692 situs.

Dia menjelaskan, seluruh pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Indonesia wajib memiliki perizinan dari Bappebti dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan itu juga berlaku bagi perusahaan yang sudah teregulasi oleh regulator luar negeri.

“Bappebti akan melakukan pemblokiran secara rutin agar situs-situs broker luar negeri tidak dapat diakses masyarakat Indonesia. Pemblokiran juga dilakukan untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka,” ujar Sidharta seperti dikutip dari keterangan resminya, Kamis (27/8/2020).

Adapun, pemblokiran itu dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist mengatakan bahwa saat ini masih marak penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi, terutama dari entitas yang mengaku teregulasi dari regulator luar negeri tetapi tidak memiliki izin usaha dari Bappebti.

Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran investasi-investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko. Perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan yang tinggi, tetapi juga dapat mengakibatkan kerugian yang tinggi (high risk high return).

Tidak hanya itu, dia juga mengatakan bahwa agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming pendapatan tetap maupun pembagian keuntungan dalam investasi perdagangan berjangka komoditi.

“Apabila ada penawaran perdagangan berjangka yang dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan,” ujar Syst.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi, dapat mempelajari profil dan legalitas perusahaan. Salah satunya dengan mengakses situs web https://www.bappebti.go.id untuk mengetahui daftar perusahaan pialang yang memiliki izin dari Bappebti.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan bahwa Bappebti secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan entitas-entitas yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa memiliki perizinan dari Bappebti.

“Hal ini penting dilakukan untuk mencegah potensi kerugian masyarakat dari pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi,” ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper