Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 43 perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) diwajibkan membayar denda akibat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir pada 31 Maret 2020.
Berdasarkan pengumuman BEI tertanggal 10 Agustus 2020, dari seluruh 799 perusahaan tercatat di bursa baru 628 yang menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir 31 Maret 2020 dengan tepat waktu.
Adapun 7 emiten berbeda tahun bukunya tapi telah menyampaikan laporan keuangan sesuai tenggat yang ditentukan. Ada pula 117 emiten yang tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangannya.
Sementara ada 43 yang hingga tanggal 30 Juli 2020 belum menyampaikan laporan keuangannya dan telah dikenakan peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta.
Beberapa perusahaan tercatat yang dikenai denda keterlambatan tersebut antara lain PT Indofarma Tbk. (INAF), PT Medco Energi International Tbk. (MEDC), PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA), PT Global Teleshop Tbk. (GLOB), dan PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. (TELE).
Seperti diketahui, perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan interim selambat-lambatnya satu bulan setelah tanggal laporan yang dimaksud. Adapun terkait dengan situasi pandemi, otoritas bursa memberikan relaksasi dan memperpanjang batas waktunya.
Baca Juga
Berdasarkan SK Direksi BEI No.Kep-00027/BEI/03-2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan, batas akhir penyampaian laporan keuangan triwulan I/2020 diperpajang hingga 30 Juni 2020.
Adapun, apabila mulai hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak lampaunya batas waktu tersebut, perusahaan tercatat tetap tidak memenuhi kewajibannya maka bursa memberikan surat peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta.
“Dengan demikian, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2020 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik setelah Peringatan Tertulis I adalah tanggal 30 Juli 2020,” demikian bunyi kutipan pengumuman bursa yang dikutip Bisnis, Selasa (11/8/2020)