Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telat Laporkan Kinerja Keuangan, 43 Emiten Kena Denda

Sebanyak 43 emiten tersebut telah dikenakan peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta.
Karyawan memantau pergerakan harga saham di Kantor Mandiri Sekuritas,  Jakarta, Rabu (15/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan memantau pergerakan harga saham di Kantor Mandiri Sekuritas, Jakarta, Rabu (15/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 43 perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) diwajibkan membayar denda akibat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir pada 31 Maret 2020.

Berdasarkan pengumuman BEI tertanggal 10 Agustus 2020, dari seluruh 799 perusahaan tercatat di bursa baru 628 yang menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir 31 Maret 2020 dengan tepat waktu.

Adapun 7 emiten berbeda tahun bukunya tapi telah menyampaikan laporan keuangan sesuai tenggat yang ditentukan. Ada pula 117 emiten yang tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangannya.

Sementara ada 43 yang hingga tanggal 30 Juli 2020 belum menyampaikan laporan keuangannya dan telah dikenakan peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta.

Beberapa perusahaan tercatat yang dikenai denda keterlambatan tersebut antara lain PT Indofarma Tbk. (INAF), PT Medco Energi International Tbk. (MEDC), PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA), PT Global Teleshop Tbk. (GLOB), dan PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. (TELE).

Seperti diketahui, perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan interim selambat-lambatnya satu bulan setelah tanggal laporan yang dimaksud. Adapun terkait dengan situasi pandemi, otoritas bursa memberikan relaksasi dan memperpanjang batas waktunya.

Berdasarkan SK Direksi BEI No.Kep-00027/BEI/03-2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan, batas akhir penyampaian laporan keuangan triwulan I/2020 diperpajang hingga 30 Juni 2020.

Adapun, apabila mulai hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak lampaunya batas waktu tersebut, perusahaan tercatat tetap tidak memenuhi kewajibannya maka bursa memberikan surat peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta.

“Dengan demikian, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2020 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik setelah Peringatan Tertulis I adalah tanggal 30 Juli 2020,” demikian bunyi kutipan pengumuman bursa yang dikutip Bisnis, Selasa (11/8/2020)

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper