Bisnis.com, JAKARTA - Emiten properti PT Sentul City Tbk mendapat gugatan kepailitan yang diajukan enam anggota keluarga Bintoro. Gugatan dilayangkan pada 7 Agustus 2020 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, gugatan didaftarkan dengan nomor 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Gugatan diajukan oleh Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, dan Denny Bintoro. Keenam pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukum Felix Haholongan Silalahi. Saat ini, status perkara dalam penunjukkan jurusita.
Dalam petitum gugatan itu disebutkan, menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan termohon PT. Sentul City, Tbk, yang beralamat di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan, 12190 dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.
Lebih lanjut, PN Jakarta Pusat menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Pailit Termohon Pailit/PT. Sentul City, Tbk;Menunjuk dan Mengangkat
- Dedy Dwi Yuliantyo, S.E., S.H., M.H., M.M., CLA., CTA., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-326 AH.04.03-2019 tanggal 31 Desember 2019;
- Saudara Eduard Salomon Matondang, S.H., M.H., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-239 AH.04.03-2017 tanggal 18 Desember 2017;
- Saudara Alvonso Alberto, S.H., M.H, Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-56 AH.04.03-2019 tanggal 25 Maret 2019;
Dalam catatan Bisnis, permohonan pernyataan pailit kepada Sentul City bukan yang pertama kali. Sistem Informasi Penelusuran Perkara mereka, sedikitnya ada dua permohonan serupa dalam rentang 3 tahun terakhir. Pada 31 Januari 2019, Sentul City juga dimohonkan pailit oleh Lauw Lidwina Audilia dengan nomor perkara 6/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt.Pst.