Bisnis.com,JAKARTA — Perusahaan manajer investasi yang ditunjuk sebagai salah satu pengelola dana BP Tapera menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait program tersebut efektif.
Direktur PT Mandiri Manajer Investasi (MMI) Endang Astharanti menjelaskan bahwa perseroan ditunjuk sebagai salah satu manajer investasi (MI) pengelola dana BP Tapera baik yang konvensional maupun syariah. Dengan demikian, Mandiri Investasi akan mengelola dana pemupukan BP Tapera.
Endang mengatakan pengelolaan dapat berupak kontrak investasi kolektif (KIK) atau pengelolaan dana nasabah individu (PDNI). Dana akan diinvestasikan kepada instrumen atau jenis asset class dengan alokasi sesuai kebijakan investasi BP Tapera.
Saat ini, lanjut dia, perseroan masih menunggu Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) Tapera efektif. Secara paralel, Mandiri Investasi terus berdiskusi dalam proses pembentukan KIK.
“Timeline pengelolaan dana dimulai di akhir kuartal III/2020 atau awal kuartal IV/2020,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (3/8/2020).
Secara terpisah, President Director PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Lilis Setiadi mengatakan sedang menunggu payung hukum pengelolaan dana Tapera. Hal itu terkait POJK mengenai KIK DT.
Baca Juga
Seperti diketahui, dana Tapera akan dikelola dalam bentuk kontrak investasi dana Tapera (KIDT) antara BP Tapera dan bank kustodian. Administrasi KIDT dilakukan melalui S-INVEST Tapera KSEI.
Dana Tapera di KIDT nantinya akan dialokasikan untuk pemupukan dalam bentuk penerbitan kontrak investasi kolektif (KIK). Untuk pemupukan melalui KIK, akan mengikuti alur bisnis seperti reksa dana yang ada saat ini.