Bisnis.com,JAKARTA — Penyelenggaraan program tabungan perumahan rakyat atau tapera juga akan turut memberikan sejumlah dampak ke pasar modal.
Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Syafruddin menjelaskan bahwa Tapera merupakan program pemerintah yang bertujuan menghimpun dana murah melalui simpanan peserta. Dengan demikian, tersedia dana murah berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Dia mengungkapkan dana Tapera akan dikelola dalam bentuk kontrak investasi dana Tapera (KIDT) antara BP Tapera dan bank kustodian. Administrasi KIDT dilakukan melalui S-INVEST Tapera KSEI.
Dana Tapera di KIDT nantinya akan dialokasikan untuk pemupukan dalam bentuk penerbitan kontrak investasi kolektif (KIK). Untuk pemupukan melalui KIK, akan mengikuti alur bisnis seperti reksa dana yang ada saat ini.
“BP Tapera akan menunjuk beberapa MI dalam pengelolaannya,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (4/8/2020).
Syafruddin menuturkan ada beberapa dampak dengan masuknya program Tapera ke pasar modal. Pertama terdapat pertambahan jumlah investor ritel atau individu yang merupakan peserta program dengan proyeksi sebanyak 4,3 juta peserta tahap awal dan diperkirakan mencapai 13 juta peserta pada 2024.
Baca Juga
Seperti diketahui, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat jumlah total investor di pasar modal sebanyak 2,92 juta single investor identification (SID) sampai dengan akhir semester I/2020. Jumlah itu bertambah sebanyak 436.019 atau naik 17,55 persen dari posisi akhir 2019.
Kedua, program Tapera akan menambah dana kelolaan atau asset under management (AUM) di pasar modal baik melalui KIDT maupun KIK yang diterbitkan. Ketiga, meningkatkan transaksi di pasar modal baik melalui peningkatan jumlah nasabah maupun melalui transaksi yang dilakukan untuk KIK.
Dia menambahkan status persiapan saat ini yakni pembenahan data peserta Tapera untuk dilakukan migrasi data ke sistem S-INVEST Tapera. Isu utama yakni ada data peserta Tapera dari aparatur sipil negara (ASN) yang belum dilengkapi NIK sehingga berisiko belum dapat diberikan nomor single investor identification (SID).
Selanjutnya, persiapan juga dilakukan terkait pengujian sistem baik fungsional kapasitas atau kinerja. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Peraturan KSEI terkait Tapera juga tengah disiapkan. “Target implementasi September 2020,” tukasnya