Bisnis.com, JAKARTA — Tahun depan Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menghapus sepuluh indeks sektoral yang ada. Sebagai gantinya bursa akan merilis indeks klasifikasi industri baru.
Saat ini klasifikasi sektor yang dijadikan acuan Jakarta Stock Industrial Clasification (Jasica) yang terdiri atas 1 indeks manufaktur dan 9 indeks sektoral yakni keuangan, properti, perdagangan, konsumer, pertambangan, manufaktur, aneka industri, infrastruktur, dan industri dasar.
Kepala Unit Pengembangan Produk I BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan sistem klasifikasi Jasica disusun berdasarkan aktivitas ekonomi. Namun, seiring dengan perkembangan bursa sistem klasifikasinya menjadi kurang relevan.
Dia mencontohkan bagaimana emiten-emiten yang berkaitan dengan bisnis tambang berada dalam satu indeks sektoral, padahal hasil produksinya untuk industri berbeda, seperti minyak dan batubara untuk industri energi, sedangkan emas untuk barang setengah jadi.
“Jadi kadang yang membedakan emiten-emiten tersebut punya fungsi yang berbeda padahal sektornya sama,” jelasnya dalam sesi paparan via live streaming, Rabu (29/7/2020).
Selain itu, Kautsar mengatakan banyak emiten-emiten baru, terutama yang berasal dari papan pengembangan yang sulit masuk ke dalam sektor-sektor yang ada karena kriterianya tak sesuai indeks sektoral yang ada.
“Ini kan emiten-emiten baru banyak yang muncul, apalagi ada papan akselerassi, banyak startup. Lama-kelamaan kita menyadari Jasica itu susah nih kalau kita mau memasukkan emiten baru ke sektor Jasica,” tutur Kautsar.
Oleh karena itu, tambahnya, BEI tengah mempersiapkan sistem klasifikasi baru yang dinamai IDX Industrial Clasififcation (IDX-IC). Berbeda dengan Jasica, prinsip klasifikasi IDX-IX berdasarkan eksposur pasar.
Adapun struktur klasifikasinya juga kian bertingkat. Jika sebelumnya Jasica hanya memiliki struktur dua tingkat yakni sektor dan subsektor, IDX-IC memiliki struktur empat tingkat yakni sektor, subsektor, industri, dan subindustri.
Kemudian IDX-IC bakal berisi 11 indeks sektor yakni energi, barang baku, perindustrian, kesehatan, keuangan, real estate dan properti, teknologi, infrastruktur, transportasi dan logistic, konsumer primer serta konsumer non-primer.
Daftar penghuni indeks akan diubah sesuai konfirmasi emiten sampai paling lama 3 tahun, dengan sumber informasi laporan keuangan auditan emiten, laporan tahunan, prospektus IPO, serta kuisioner kepada emiten.
Untuk penerapannya, indeks klasifikasi baru ini akan diluncurkan per Januari 2021, sedangkan Jasica akan resmi dihapus enam bulan setelahnya yakni Juli 2021. Pun, evaluasi rutin dilaksanakan dalam tiap April—Juni.
Kautsar mengatakan sistem klasifikasi yang digunakan IDX-IC menyesuaikan dengan praktik lazim di dunia investasi sehingga stakeholders dapat membuat perbandingan global yang konsisten berdasarkan industri.
Adanya IDX-IC diharapkan dapat menjawab kebutuhan perkembangan sektor-sektor perekonomian dan jenis perusahaan tercatat baru, termasuk menyempurnakan penilaian risiko yang lebih baik bagi portofolio investasi.
“IDX-IC juga bisa memperluas basis investor dan memberikan perluang untuk menciptakan produk baru seperti indeks saham, ETF dan reksa dana berbasis sektor,” tutupnya.