Bisnis.com, JAKARTA — PT Waskita Beton Precast Tbk. menyebut terdapat kendala teknis dalam proses otorisasi internal dalam proses pembayaran bunga obligasi.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengungkapkan belum efektifnya dana bunga ke-3 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian, pembayaran bunga kepada pemegang rekening yang seharusnya dilaksanakan pada 30 Juli 2020 ditunda.
Anton YT Nugroho, Direktur Keuangan Waskita Beton Precast menjelaskan bahwa yang terjadi bukan penundaan pembayaran bunga obligasi. Akan tetapi, terdapat kendala teknis dalam proses otoritasasi internal.
“Kemudian saat proses yang dimaksud telah selesai, telah melewati batas waktu transaksi RTGS pada pukul 14.00 WIB,” jelasnya kepada Bisnis, Kamis (30/7/2020).
Anton mengatakan emiten berkode saham WSBP itu telah mengirimkan dana pada 29 Juli 2020. Akan tetapi, karena telah melewati batas waktu RTGS, pengiriman dana menjadi berstatus pending dan efektif pada 30 Juli 2020.
“Tanggal tersebut sesuai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran bunga obligasi perseroan ke investor,” ujarnya.
Baca Juga
Tertundanya pembayaran bunga obligasi ini membuat PT Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham WSBP sejak sesi pertama hari ini.
“BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek [saham dan obligasi] Waskita Beton Precast di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek 30 Juli 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis Manajemen BEI, Kamis (30/7/2020).