Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bulan Depan, Satu Lagi Emiten Hengkang dari Bursa, Siapa Ya?

Bursa Efek Indonesia mengumumkan saham PT Cakra Mineral Tbk. akan dihapus dari papan saham mulai 28 Agustus 2020.
Aktivitas operasional PT Cakra Mineral Tbk. Perusahaan ini merupakan produsen dan eksportir logam bijih besi dan pasir zircon. Mulai 28 Agustus 2020, Bursa Efek Indonesia akan menghapus saham berkode CKRA dari papan pengembangan./ckra.co.id
Aktivitas operasional PT Cakra Mineral Tbk. Perusahaan ini merupakan produsen dan eksportir logam bijih besi dan pasir zircon. Mulai 28 Agustus 2020, Bursa Efek Indonesia akan menghapus saham berkode CKRA dari papan pengembangan./ckra.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus pencatatan efek atau delisting PT Cakra Mineral Tbk. mulai 28 Agustus 2020.

Berdasarkan pengumuman BEI No. Peng-DEL-00004/BEI.PP3/07-2020, Cakra Mneral sudah tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. Saham berkode CKRA sudah disuspensi sejak Juni 2018.

Penghapusan atau delisting saham berkode CKRA dilakukan merujuk pada Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00007/BEI.PP3/06-2018 tanggal 4 Juni 2018 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek Perusahaan Tercatat.

Di samping itu, delisting juga merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa menghapus saham Perusahaan Tercatat.

Delisting dilakukan apabila emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka. Di samping itu, emiten tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Delisting juga bisa dilakukan apabila saham emiten disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya di diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Bursa memutuskan penghapusan pencatatan Efek PT Cakra Mineral Tbk. (CKRA) dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 28 Agustus 2020," tulis BEI.

Untuk diketahui, CKRA mencatatkan sahamnya di BEI sejak 19 Mei 1999. CKRA meraup dana segar Rp15,90 miliar saat itu dengan melepas 63,6 juta lembar saham. Sejak disuspensi, harga saham berkutar di level 76 dengan kapitalisasi pasar Rp388 miliar.

Per 31 Mei 2020, publik menggenggam saham CKRA sebanyak 415,52 juta lembar atau 8,14 persen. Adapun pemegang saham mayoritas masing-masing Redstone Resources Pte Ltd (74,04 persen) dan Interventures Capital Pte Ltd (17,82 persen).

Dikutip dari laman resmi perseroan, Cakra Mineral merupakan produsen dan eksportir logam bijih besi dan pasir zircon. Perusahaan memiliki segmen usaha penambangan yang terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran. Ruang lingkup kegiatan Perusahaan terdiri dari bidang pertambangan, perindustrian, perdagangan, pengangkutan dan jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper