Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh, 19 Emiten Terancam Delisting

Setelah PT Danayasa Arthatama Tbk. (SCBD) secara sukarela menghapuskan pencatatan saham perseroan pada akhir April lalu, Bursa Efek Indonesia mengumumkan terdapat 19 perusahaan tercatat yang berpotensi terdepak dari pasar modal.
Pengunjung melintas di depan papan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (24/6/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melintas di depan papan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (24/6/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Total perusahaan tercatat yang terancam forced delisting semakin bertambah di tengah pandemi seperti saat ini.

Setelah PT Danayasa Arthatama Tbk. (SCBD) secara sukarela menghapuskan pencatatan saham perseroan pada akhir April lalu, Bursa Efek Indonesia mengumumkan terdapat 19 perusahaan tercatat yang berpotensi terdepak dari pasar modal.

Salah satunya adalah emiten PT Trikomsel Oke Tbk. (TRIO) yang memiliki kapitalisasi pasar terbesar diantara semua emiten yang berpotensi delisting yakni sebesar Rp11,08 triliun.

Pihak bursa telah menggembok perdagangan saham TRIO sejak 17 Juli 2019. Sementara porsi kepemilikan publik dalam perusahaan yang bergerak dalam bidang ritel tersebut mencapai 8,33 persen atau 2,16 miliar dari total 26 miliar lembar saham yang beredar saat ini.

Setahun yang lalu, bursa menggembok perdagangan saham TRIO karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Sebelum disuspensi, saham TRIO nyatanya sudah melonjak 752 persen.

Dari sisi manajemen, TRIO menyatakan pandemi Covid-19 sangat berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan termasuk di dalamnya penurunan pendapatan dan pemenuhan kewajiban pokok dan bunga utang dengan total Rp361 miliar.

“Perseroan juga telah dan terus memantau secara ketat kegiatan operasional dan keuangan perseroan dan juga melakukan berbagai langkah-langkah nyata termasuk memindahkan fokus penjualan yang tadinya berbasis toko/offline menjadi berbasis online yang didukung oleh offline,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/7/2020).

Sementara itu, PT Hanson International Tbk. (MYRX) juga tengah menghadapi masalah yang serupa. Pasalnya, emiten properti tersebut tersandung 2 masalah hukum sekaligus yakni gagal bayar surat utang jangka pendek dan perkara hukum yang dihadapi oleh Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama dalam polemik Jiwasraya.

“Akibat daripada hal tersebut di atas maka pelaksanaan audit laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 belum dapat dilaksanakan,” tulis Direktur Hartono Santoso dalam keterangannya Juni lalu.

Dengan kapitalisasi pasar sebesar Rp4,34 triliun, saham MYRX disuspensi di level harga terendah Rp50 sejak 16 Januari 2020 lalu.

Di sisi lain, emiten tambang Grup Sinarmas, PT Golden Energy Mines Tbk. (GEMS) siap melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau right issue sebagai salah satu pemenuhan ketentuan free float.

“Perseroan melaksanakan Penambahan Modal dengan HMETD untuk memenuhi ketentuan free float sebagaimana dipersyaratkan oleh BEI berdasarkan Peraturan BEI No. I-A,” tulis Manajemen Golden Energy Mines dalam keterangan resminya, Senin (6/7/2020).

Untuk diketahui, GEMS berpotensi mengalami penghapusan pencatatan saham atau delisting jika tidak memenuhi Ketentuan V.1 Peraturan Bursa No. I-A hingga 31 Oktober 2020. 

Manajemen perseroan menjelaskan bahwa sesungguhnya saat ini saham free float perseroan telah memenuhi ketentuan minimal yaitu, 50 juta lembar saham dan dimiliki oleh minimal 300 pemegang saham, tetapi persentasenya hanya sekitar 3 persen, sehingga masih belum memenuhi minimal persentase free float sebesar 7,5 persen.

BEI mengumumkan potensi delisting saham GEMS, Selasa (26/5/2020). Saham produsen batu bara itu telah mengalami suspensi selama 24 bulan terakhir.

Adapun, emiten konsumer PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) tengah bernapas lega karena lolos dari ancaman delisting. Produsen makanan ringan Taro itu hanya perlu melakukan public expose insidentil setelah memberikan kewajiban laporan keuangan dan membayar denda kepada bursa.

“Kita berterima kasih atas support BEI juga sehingga walaupun pernah ada kendala teknis untuk penyampaian laporan keuangan tapi semua bisa terpenuhi berkat support BEI kepada kami,” kata Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar Sejahtera Food Michael Hadylala kepada Bisnis baru-baru ini.

Berikut ini adalah daftar perusahaan tercatat yang berpotensi delisting dari Bursa Efek Indonesia:

PT Magna Investama Mandiri Tbk. (MGNA)

PT Cakra Mineral Tbk. (CKRA)

PT Nipress Tbk. (NIPS)

PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY)

PT Sugih Energy Tbk. (SUGI)

PT First Indo American Leasing Tbk. (FINN)

PT Polaris Investama Tbk. (PLAS)

PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL)

PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk. (AIMS)

PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP)

PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL)

PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. (JKSW)

PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI)

PT Panasia Indo Resources Tbk. (HDTX)

PT Trikomsel Oke Tbk. (TRIO)

PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP)

PT Golden Plantation Tbk. (GOLL)

PT Mitra Investindo Tbk. (MITI)

PT Hanson International Tbk. (MYRX)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper