Bisnis.com, JAKARTA—PT Bursa Efek Indonesia mengimbau PT Cowell Development Tbk (COWL) agar proaktif menyampaikan perkembangan kasus gugatan pailit kepada publik.
Direktur Penilaian Bursa Direktur Penilai Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan bursa telah melakukan rapat dengar pendapat bersama perseroan dan meminta penjelasan dari manajemen Cowell Development.
“Pada saat dengar pendapat, Bursa juga sudah mengingatkan perseroan untuk secara proaktif menyampaikan kepada publik perkembangan kasus yang sedang dihadapi,” tuturnya, Jumat (17/7/2020)
Berdasarkan data dari laman PN Jakarta Pusat, Cowell terbelit dua perkara yakni permohonan penyataan pailit dengan pemohon PT Multi Cakra Kencana Abadi pada 17 Juni 2020 dengan nomor perkara 21/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Sementara itu, terkait PKPU, dengan pemohon PT Mega Sukses bersama, 17 Juni, dengan nomor perkara 154/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt Pst.
Adapun, BEI melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan efek saham berkode COWL di seluruh pasar efek per 14 Juli 2020. Keputusan ini merujuk pada pemberitaan media pada tanggal 13 Juli 2020 terkait dengan permohonan pernyataan pailit keuangan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut.
Baca Juga
"Berdasarkan pemberitaan serta dengan mempertimbangkan kondisi Perseroan, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Cowell Development Tbk. (COWL) di seluruh Pasar sejak sesi II perdagangan hari Senin, 13 Juli 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," demikian kutipan keterangan PT BEI, Selasa (14/7/2020).
Cowell Development merupakan salah satu pengembang properti di Indonesia dengan fokus di bidang pengembangan properti kelas menengah atas. Perusahaan ini didirikan pada 25 Maret 1981. Situs resmi perusahaan mencatat, awalnya perusahaan ini berdiri sebagai PT Internusa Artacipta.
Perseroan mengalami perubahan nama pada 2005 menjadi PT Karya Cipta Putra Indonesia.