Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan efek PT Cowell Development Tbk. di seluruh pasar efek
Dalam keterbukaan informasi BEI, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan menjelaskan keputusan BEI ini merujuk pada pemberitaan media massa pada tanggal 13 Juli 2020 terkait dengan permohonan pernyataan pailit keuangan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Berdasarkan pemberitaan serta dengan mempertimbangkan kondisi Perseroan, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Cowell Development Tbk. (COWL) di seluruh Pasar sejak sesi II perdagangan hari Senin, 13 Juli 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," demikian kutipan keterangan PT BEI, Selasa (14/7/2020).
Berdasarkan data dari laman PN Jakarta Pusat, Cowell dimohonkan dua perkara yakni permohonan penyataan pailit dengan pemohon PT Multi Cakra Kencana Abadi pada 17 Juni 2020 dengan nomor perkara 21/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Sementara itu, terkait PKPU, dengan pemohon PT Mega Sukses Bersama, 17 Juni, dengan nomor perkara 154/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkr Pst.
Cowell Development merupakan salah satu pengembang properti di Indonesia dengan fokus di bidang pengembangan properti kelas menengah atas. Perusahaan ini didirikan pada 25 Maret 1981. Situs resmi perusahaan mencatat, awalnya perusahaan ini berdiri sebagai PT Internusa Artacipta.
Baca Juga
Perseroan mengalami perubahan nama pada 2005 menjadi PT Karya Cipta Putra Indonesia. Pada tahun 2006, perseroan akhirnya mengubah identitasnya menjadi Cowell Development.
Saat ini, portofolio perseroan terdiri dari lima perumahan, yaitu Melati Mas Residence, Serpong Park, Serpong Terrace, Laverde, dan Borneo Paradiso, serta bangunan bertingkat seperti Westmark, The Oasis, dan Lexington Residence.