Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengenal Reksa Dana Kepemilikan Tunggal yang Dikaitkan dengan Korupsi Jiwasraya

Produk reksa dana dengan kepemilikan investor tunggal dikenal juga dengan funds of one sempat dibolehkan sebelum OJK melarang sementara pada akhir 2019.
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Produk reksa dana dengan kepemilikan investor tunggal mencuat sebagai topik pembicaraan hangat di industri pasar modal baru-baru ini.Hal ini tidak terlepas dari perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyeret 13 manajer investasi sebagai tersangka korporasi.

Produk reksa dana dengan kepemilikan investor tunggal dikenal juga dengan funds of one. Produk ini hanya dimiliki oleh satu pihak saja. Dalam kasus Jiwasraya, berbagai produk fund as one dimiliki perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut.

Presiden Direktur CSA Institute Aria Santoso menjelaskan bahwa penerbitan produk reksa dana dengan kepemilikan satu pihak investor memiliki  legalitas sebelum ada larangan dari OJK pada tahun lalu.Produk itu dilarang karena OJK mencium peningkatan aktivitas perbaikan pembukuan (financial engineering).

“Dari sisi legalitas memang diizinkan adanya kontrak pengelolaan dana seperti demikian untuk mengakomodir kebutuhan institusi tertentu. Namun, saat ini memang menjadi topik bahasan hangat karena terkesan fasilitas ini hanya dimanfaatkan untuk kepentingan lain,” kata Aria saat dihubungi Bisnis, Jumat (26/6/2020).

Aria menjelaskan bentuk reksa dana kepemilikan tunggal ini sama seperti produk-produk reksa dana lainnya seperti reksa dana saham, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran, maupun reksa dana pasar uang. 

Bisa pula reksa dana eksklusif ini berbentuk produk investasi alternatif seperti reksa dana penyertaan terbatas apabila terdapat aset nyata (fixed asset) yang bisa dijadikan aset dasar atau underlying asset.

Selanjutnya, pengelolaan reksa dana eksklusif tersebut tentunya disesuaikan dengan kebutuhan investor.

Berdasarkan catatan Bisnis, perusahaan yang melakukan restrukturisasi lewat reksa dana ini berasal dari perusahaan dana pensiun atau perusahaan asuransi yang tidak bisa melakukan trading saham untuk cut loss.

Apabila investasi mengalami kerugian, perusahaan tersebut harus menunggu (hold) sampai harga sahamnya naik. Dengan begitu, untuk mempercepat pemulihan portofolio dibentuklah produk reksa dana eksklusif dengan menggandeng manajer investasi.

Sebelumnya, salah dua dari 13 manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka sudah memberikan penjelasan. PT MNC Asset Management dan PT Sinarmas Asset Management menyatakan produk yang tersangkut dengan kasus Jiwasraya merupakan produk reksa dana dengan kepemilikan investor tunggal. Dua manajer investasi ini menegaskan, produk ini tidak terkait dengan produk lain yang dipasarkan perseroan.

Direktur Utama MNC Asset Management Frery Kojongian mengatakan, produk reksa dana yang dimiliki oleh Jiwasraya hanya 1 dari 35 produk yang dimiliki oleh fund manager Grup MNC tersebut. Kendala pada produk bernama MNC Dana Syariah Ekuitas II tersebut dipastikan tidak akan berdampak pada produk-produk lainnya.

“Total dana kelolaan pada produk MNC Dana Syariah Ekuitas II ini hanya 2,9 persen dari seluruh total dana kelolaan yang ada di MNC Asset Management per 26 Juni 2020” jelasnya dalam keterangan resmi pada Jumat (26/6/2020).

Frery juga meminta nasabah tidak perlu panik karena perusahaannya adalah salah satu Manajer Investasi (MI) terdaftar dan diawasi OJK yang senantiasa selalu patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Utama Sinarmas Asset Management Alex Setyawan menyampaikan hal serupa bahwa produk reksa dana Simas Saham Ultima yang dimiliki oleh Jiwasraya tidak terkait dengan total 63 produk lainnya yang dimiliki perseroan.

Alex memaparkan bahwa saat ini perseroan memiliki 64 produk reksa dana yang dipasarkan dengan nilai dana kelolaan mencapai Rp30,2 triliun. Adapun, produk Simas Saham Ultima merupakan produk yang hanya dibeli Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk lain.

“Total dana kelolaan dari Simas Saham Ultima hanya berjumlah 0,2 persen dibandingkan dari total kelolaan dana PT Sinarmas Asset Management. Oleh karena itu, tidak berdampak terhadap korporasi karena dana kelolaan yang dipermasalahkan tidak signifikan,” jelasnya

Adapun, penerbitan reksa dana dengan kepemilikan investor tunggal ini telah dilarang oleh OJK pada 2019 karena otoritas menemukan peningkatan aktivitas pemanfaatan reksa dana sebagai sarana perbaikan pembukuan (financial engineering).

Larangan yang bersifat sementara itu dilakukan OJK hanya sebagai bentuk pengawasan untuk mencermati fenomena yang terjadi di industri reksa dana dan bukan karena ada pelanggaran yang dilakukan oleh fund manager.

Berdasarkan data Direktorat Pengelolaan Investasi per 27 Agustus 2019, terdapat 2.158 produk reksa dana dengan dana kelolaan senilai Rp536,52 triliun.

Di dalamnya, terdapat 689 reksa dana dengan dana kelolaan senilai Rp190,82 triliun yang dimiliki oleh investor tunggal.

Dari jumlah tersebut, terdapat 621 reksa dana investor tunggal dengan portofolio investasi lebih dari 1 efek (non tunggal) dengan total dana kelolaan senilai Rp181,38 triliun.

Sisanya, sebanyak 68 reksa dana merupakan reksa dana yang dimiliki oleh investor tunggal dengan portofolio investasi 1 efek dengan dana kelolaan Rp9,4 triliun.

“Praktik pengelolaan reksa dana yang dimaksud di atas berpotensi memperluas eksposur risiko dalam pengelolaan investasi,” tulis Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari dalam surat bernomor S-1100/PM.21/2019.

Adapun untuk produk reksa dana dengan maksud di atas sudah terbit atau telah mendapatkan izin efektif, OJK hanya mengimbau supaya fund manager menyampaikan surat pernyataan yang berisi rincian produk tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper