Bisnis.com, JAKARTA — PT Pool Advista Indonesia Tbk. mengklarifikasi pemberitaan terkait penetapan 13 manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Lewat keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) Kamis (25/6/2020), Direktur Pool Advista Indonesia Marhaendra mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan inisial MI PA sebagai Pool Advista. Menurutnya, PA yang dimaksud bukanlah perseroan.
“Melainkan PT Pool Advista Aset Manajemen [PT PAAM] yang merupakan anak usaha dari peseroan,” jelasnya Kamis (25/6/2020).
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), emiten berkode saham PAAM itu mengempit kepemilikan 100 persen di PAAM. Adapun, PAAM memiliki izin sebagai manajer investasi (MI) sejak tahun 2009.
Saat ini, PAAM memiliki 18 produk reksa dana. Total nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana perseroan senilai Rp741,55 miliar.
PAAM sebelumnya memiliki nama PT Kharisma Aset Manajemen dengan modal dasar Rp260 miliar dan modal disetor Rp58 miliar.