Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minna Padi AM Keluarkan Skema Likuidasi Baru, Minta Izin OJK

Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) akan melikuidasi portofolio saham melalui Balai Lelang Independen dan sudah meminta izin OJK.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) akan melikuidasi portofolio saham melalui Balai Lelang Independen.

Dalam keterangan resminya, Manajemen Minna Padi Asset Manajemen mengatakan telah meminta persetujuan atas aksi itu ke Otoritas Jasa Keuangan pada 11 Juni 2020. Lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi dilakukan sebagai upaya mencari solusi atas kendala yang dihadapi dalam proses pembubaran reksa dana.

“Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek dengan cara penjualan saham melalui Balai Lelang Independen yang ditunjuk,” tulis manajemen pada Selasa (23/6/2020).

Manajemen menempuh cara itu karena penjualan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) terkendala oleh sedikit atau tidak ada penawaran beli di pasar regular atau negosiasi.

Sementara itu, penyerapan sisa saham oleh MPAM, pihak terafiliasi, dan pemegang saham dengan menggunakan kemampuan finansial masing-masing tidak disetujui OJK.

MPAM akan melakukan lelang terbuka ke publik mengikuti seluruh syarat dan tata cara yang berlaku dalam proses lelang. Manajemen berharap bakal tercipta transparansi dan akuntabilitas dianatara pihak yang berkepentingan.

Selain itu, MPAM juga berkeinginan menyelesaikan proses pembubaran dan likuidasi reksa dana dengan cepat. “Dengan begitu hak para nasabah dapat segera dibagikan baik untuk nasabah yang memilih inkind atau nasabah yang memilih opsi tunai,” sebut manajemen.

Sebagai informasi terdapat enam reksa dana MPAM yang akan dibubarkan. Diantaranya adalah reksa dana minna padi keraton II, property plus, dan pasopati saham.

Pihak manajemen mengklaim sudah mengirimkan surat ke OJK per 27 Mei perihal proses pembagian likuidasi tahap II kepada seluruh nasabah. MPAM bermaksud menjalankan proses dengan meyampingkan dahulu kendala atas penyerapan sisa saham yang belum terjual.

“Nasabah incash akan menerima pembagian tunai dengan membagi seluruh net cash yang ada. Sementara nasabah indkin akan menerima pembagian hasil likuidasi dalam bentuk saham,” tulis manajemen.

Akan tetapi sampai dengan saat ini OJK belum membalas surat tersebut terkait tanggapan maupun arahan terkait skema yang diusulkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper