Lunasi Utang dan Rugi Jiwasraya
Bagian kedua dari eksepsi Benny Tjokro terkait dengan pembelaan dirinya yang mengaku telah melunasi utang PT Hanson International Tbk. kepada Asuransi Jiwasraya melalui penerbitan surat utang Medium Term Notes (MTN) pada 2016.
Benny Tjokro mengulangi lagi pernyataan yang disebutnya sudah berkali-kali disampaikan bahwa satu-satunya kewajiban dirinya terhadap Asuransi Jiwasraya berasal dari penerbitan surat utang MTN oleh Hanson International senilai Rp680 miliar yang diterbitkan pada 2015.
“Dan kewajiban tersebut pada tahun 2016 sudah selesai saya lunasi sehingga tidak ada kewajiban hukum saya lagi kepada PT [Asuransi] Jiwasraya,” katanya.
Adapun di bagian ketiga, Benny Tjokro memaparkan kondisi Asuransi Jiwasraya. Menurutnya, Asuransi Jiwasraya sudah menderita kerugian sejak 2006.
Bentjok mencoba menyodorkan bukti dari pernyataan Ketua Badan Pemerika Keuangan (BPK) Agung Budi Sampurna yang dikutip sejumlah media.
Dia menyoroti pernyataan Ketua BPK itu yang menyatakan Asuransi Jiwasraya pernah mencatatkan keuntungan semu pada 2006.
Laba semu itu diakibatkan adanya rekayasa akutansi dan window dressing yang sejatinya kondisi perusahaan dalam keadaan merugi.
Oleh sebab itu, kata Bentjok dakwaan JPU yang menyatakan kerugian Asuransi Jiwasraya dibuat oleh dirinya dan terdakwa lainnya disebut sebagai bagian dari menyembunyikan fakta.
Dia menyebut tidak adil apabila perusahannya Hanson harus mengembalikan kerugian Asuransi Jiwasraya yang sudah rugi sejak 2006. Dia pun mengutip pepatah, “Orang lain yang makan nangka-nya, kita yang kena getah-nya.”
Di bagian ketiga eksepsinya itu, dirinya juga mempertanyakan jajaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tetap mempertahankan direksi Asuransi Jiwasraya yang nyata-nyata sudah rugi sejak 2006.