Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Asuransi Jiwasraya : Benny Tjokro Membela Diri

Benny Tjokro mengulangi lagi pernyataan yang disebutnya sudah berkali-kali disampaikan bahwa satu-satunya kewajiban dirinya terhadap Asuransi Jiwasraya berasal dari penerbitan surat utang MTN oleh Hanson International senilai Rp680 miliar yang diterbitkan pada 2015.
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam

Lunasi Utang dan Rugi Jiwasraya

Bagian kedua dari eksepsi Benny Tjokro terkait dengan pembelaan dirinya yang mengaku telah melunasi utang PT Hanson International Tbk. kepada Asuransi Jiwasraya melalui penerbitan surat utang Medium Term Notes (MTN) pada 2016.

Benny Tjokro mengulangi lagi pernyataan yang disebutnya sudah berkali-kali disampaikan bahwa satu-satunya kewajiban dirinya terhadap Asuransi Jiwasraya berasal dari penerbitan surat utang MTN oleh Hanson International senilai Rp680 miliar yang diterbitkan pada 2015.

“Dan kewajiban tersebut pada tahun 2016 sudah selesai saya lunasi sehingga tidak ada kewajiban hukum saya lagi kepada PT [Asuransi] Jiwasraya,” katanya.

Adapun di bagian ketiga, Benny Tjokro memaparkan kondisi Asuransi Jiwasraya. Menurutnya, Asuransi Jiwasraya sudah menderita kerugian sejak 2006.

Bentjok mencoba menyodorkan bukti dari pernyataan Ketua Badan Pemerika Keuangan (BPK) Agung Budi Sampurna yang dikutip sejumlah media.

Dia menyoroti pernyataan Ketua BPK itu yang menyatakan Asuransi Jiwasraya pernah mencatatkan keuntungan semu pada 2006.

Laba semu itu diakibatkan adanya rekayasa akutansi dan window dressing yang sejatinya kondisi perusahaan dalam keadaan merugi.

Oleh sebab itu, kata Bentjok dakwaan JPU yang menyatakan kerugian Asuransi Jiwasraya dibuat oleh dirinya dan terdakwa lainnya disebut sebagai bagian dari menyembunyikan fakta.

Dia menyebut tidak adil apabila perusahannya Hanson harus mengembalikan kerugian Asuransi Jiwasraya yang sudah rugi sejak 2006. Dia pun mengutip pepatah, “Orang lain yang makan nangka-nya, kita yang kena getah-nya.”

Di bagian ketiga eksepsinya itu, dirinya juga mempertanyakan jajaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tetap mempertahankan direksi Asuransi Jiwasraya yang nyata-nyata sudah rugi sejak 2006.

Halaman Sebelumnya
Kesalahan Pembokiran Aset
Halaman Selanjutnya
Kejanggalan Audit BPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper