Kesalahan Pembokiran Aset
Hal pertama yang disoroti Benny Tjokro atas tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya adalah adanya kesalahan pemblokiran rekening milik masyarakat, termasuk kesalahan penyitaan aset dan pemblokiran rekening bank dan perusahaan miliknya oleh Kejagung.
Menurutnya, saat akhir persidangan pekan lalu ada seorang pengacara dan nasabah perusahaan asuransi PT Wahana Artha Life yang masuk ke dalam persidangan. Mereka menyebut ada kesalahan penyitaan dan pemblokiran rekening bank nasabah Wahana Artha Life.
“Hal tersebut membuktikan pihak kejaksaan kurang hati-hati dan tidak teliti dalam melakukan penyitaan dan pemblokiran rekening bank dari pihak ketiga,” katanya dalam materi eksepsinya.
Hal yang sama juga dilakukan atas pemblokiran rekening dan aset properti miliknya. Dakwaan yang dituduhkan kepada Benny Tjokro terjadi pada 2008—2018.
“Akan tetapi penyitaan aset dan rekening saya dan perusahaan dilakukan sebelum 2008 yaitu tercatat tahun mundur 2007, 2006, dan 2005,” kata Benny.
Bahkan, katanya aset yang diperolehnya pada 1990-an, turut menjadi objek sita oleh pihak Kejaksaan.
Benny Tjokro lantas menyoroti dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, di dalam dakwaan terdapat misteri 4 tahun yang hilang. Dakwaan pertama dalam kasus dugaan korupsi kurun waktu peristiwa disebut 2008—2018. Akan tetapi, di dakwaan kedua terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kurun waktu hanya 2012—2018.
Dakwaan JPU itu disebut Benny Tjokro tidak konsisten dan membingungkan. “Di mana ada 4 tahun yang hilang tersebut mohon dibatalkan oleh Yang Mulia atau setidak-tidaknya diperintahkan kepada jaksa mengubah dakwaannya mulai tahun 2012 agar terdapat konsistensi.”
Khusus mengenai tuduhan TPPU, Benny Tjokro menyebut dirinya telah mengikuti program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada 2017.
Dia mendeklarasikan harta kekayaannya sebesar Rp5,3 triliun dan membayar pajak Rp161 miliar kepada negara. Dengan adanya deklarasi itu dan mendapat surat keterangan pengampunan pajak, dia menyebut tidak ada yang ditutup-tutupi mengenai asal usul harta kekayaannya.
Benny Tjokro juga berusaha meyakinkan Majelis Hakim atas penyitaan dan pemblokiran aset perusahaan publik miliknya, Hanson International.
Sebagai perusahaan properti, katanya Hanson telah membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau menengah seluas 2.600 ha di Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Bahkan, dia menyebut di masa ekonomi sulit saat pandemi Covid-19, perusahaan propertinya itu tetap membangun perumahan.
Sebagai perusahaan publik yang dimiliki kurang lebih 8.000 investor, pemblokiran itu bisa membuat investor menderita kerugian. Belum lagi tanggungan pinjaman perbankan perusahannya yang mencapai Rp8 triliun yang selama ini dipakai untuk ekspansi dan kegiatan operasional.