Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sejumlah kebijakan terkait pasar modal yang telah digulirkan sejak masa awal pandemi kini telah mulai membuahkan hasil.
Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan sejak awal masa pandemi, pasar modal merupakan yang pertama kali mendapat tekanan dan langsung terasa dampaknya, yang mana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jatuh dari level 6.000an bahkan sempat menyentuh level di bawah 4.500.
Namun, kata Wimboh, OJK bereaksi cepat dengan menelurkan sejumlah kebijakan terkait pasar modal seperti menetapkan batas auto rejection bawah dan memperbolehkan emiten melakukan buyback tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
“Kita menahan jangan sampai penurunan saham terlalu drastis. Ini bukan untuk menghindarkan [tekanan], tapi hanya menjadikan tensinya supaya tidak terlalu dalam,” ujar Wimboh saat melakukan paparan via live streaming, Kamis (4/6/2020).
WImboh menilai kebijakan-kebijakan tersebut kini telah mulai membuahkan hasil. Sebagai gambaran, dia menyebut bagaimana volatilitas IHSG mulai reda dan indeks menghijau selama beberapa hari terakhir, bahkan hari ini sempat kembali menyentuh level 5.000.
Selain itu, ujarnya, investor asing juga terpantau mulai kembali melirik pasar modal Indonesia, baik pasar saham maupun obligasi. Berdasarkan catatan OJK, pada Mei lalu inflow investor asing di pasar saham tercatat net buy Rp8,00 triliun dan di pasar SBN net buy Rp7,07 triliun.
Baca Juga
“Ini karena kita sudah menelurkan berbagai kebijakan sehingga ini direspons positif. [Pelaku pasar] yakin, oh ini ada skenarionya. Kami menjaga bagaimana agar sektor riil itu betul-betul minimal dampaknya,” tambah Wimboh.
Adapun sejauh ini OJK telah mengambil beberapa kebijakan untuk meredam tekanan di sektor pasar modal antara lain pelarangan short selling, menerapkan asymmetric auto rejection dengan menetapkan batas auto rejection bawah menjadi 7 persen, menerapkan trading halt 30 menit untuk penurunan indeks 5 persen.
Selain itu, OJK juga memberikan relaksasi bagi emiten dengan memperbolehkan emiten melakukan buyback saham tanpa melalui RUPS untuk mendongkrak kinerja saham mereka serta memperkenankan emiten untuk dapat melakukan RUPS melalui sistem elektronik (e-RUPS).
Adapun relaksasi lanjutan lainnya, OJK memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan RUPS, relaksasi berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal, relaksasi terkait masa penawaran awal dan penawaran umum, serta memperpanjang penggunaan laporan keuangan untuk IPO dari 6 bulan menjadi 9 bulan.