Bisnis.com,JAKARTA— Emiten batu bara PT Golden Energy Mines Tbk. menyatakan akan memenuhi ketentuan PT Bursa Efek Indonesia agar terhindar dari penghapusan pencatatan atau delisting.
Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan kesempatan kepada emiten berkode saham GEMS itu untuk memenuhi Ketentuan V.1 Peraturan Bursa No. I-A hingga 31 Oktober 2020.
Bursa mensyaratkan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor.
BEI mencatat Golden Energy and Resources Limited masih menjadi pemegang saham mayoritas perseroan dengan porsi 66,99 persen atau 3,94 miliar per 30 April 2020. Pemegang saham dengan persentase di atas 5 persen lainnya yakni GMR Coal Resources Pte Ltd sebanyak 1,76 miliar atau 30 persen.
Adapun, porsi kepemilikan masyarakat tercatat hanya 176,48 juta atau 3,01 persen per 30 April 2020.
Presiden Direktur Golden Energy Mines Bonifasius mengatakan akan berupaya memenuhi aturan free float 7,5 persen yang dipersyaratkan oleh BEI. Namun, pihaknya mengaku saat ini belum melakukan pertemuan dengan investor karena terhambat adanya penyebaran pandemi Covid-19.
Kendati demikian, dia menyebut perseroan memiliki dua skema yang tengah dipertimbangkan untuk memenuhi ketentuan tersebut.
“Bisa rights issue bisa saham bonus masih kami pikirkan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (27/5/2020).
Seperti diketahui, GEMS merupakan produsen batu bara yang tergabung dalam Grup Sinarmas. Kelompok usaha itu memegang kepemilikan di perseroan melalui Golden Energy and Resources Limited yang dipegang oleh PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. sebesar 86,870 persen per akhir Desember 2018.
BEI mengumumkan potensi delisting saham GEMS, Selasa (26/5/2020). Saham produsen batu bara itu telah mengalami suspensi selama 24 bulan terakhir.
Perdagangan emiten berkode saham GEMS itu di pasar reguler dan tunai harus dihentikan sementara sejak awal 2018 sehubungan dengan pemenuhan ketentuan V.1 Peraturan Bursa Nomor I-A.
Aturan itu mensyaratkan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor.
Bursa sebelumnya telah memberikan peringatan tertulis III dan denda atas belum terpenuhinya ketentuan tersebut dan memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2017.
Namun, sampai waktu yang belum ditentukan, perseroan belum dapat memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh BEI.
Dengan pertimbangan tersebut, dilakukan penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham GEMS di pasar reguler dan tunai sejak sesi I perdagangan 31 Januari 2018.