Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu direksi PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) menjual seluruh kepemilikan sahamnya di perseroan sebanyak 4.700 saham.
Dalam keterbukaan informasi, Direktur Gudang Garam Susanto Widiatmoko menyampaikan pada 15 Mei 2020 dirinya menjual 4.700 saham GGRM dengan harga Rp49.000. Dengan demikian, total transaksi mencapai Rp230,3 juta.
"Tutujuan transaksi ialah investasi, status kepemilikan saham adalah langsung," paparnya, dikutip Jumat (22/5/2020).
Pada penutupan perdagangan Rabu (20/5/2020), saham GGRM turun 3,6 persen atau 1.775 poin menjadi Rp47.525. Kapitalisasi pasar mencapai Rp91,44 triliun, dengan price to earning ratio (PER) 9,34 kali.
Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) Kemenkeu yang dikutip Bisnis Selasa (19/5/2020), sampai 11 Mei 2020 menunjukkan 82 perusahaan telah mendapatkan penundaan pembayaran cukai selama 90 hari atau 3 bulan dengan total Rp12,79 triliun.
Jika dilihat berdasarkan golongan, secara nilai, kelompok atau pabrikan yang memperoleh penundaan pembayaran cukai paling banyak adalah pabrik golongan I yakni senilai Rp10,33 triliun, golongan II Rp2,45 triliun, dan golongan III hanya senilai Rp15 miliar.
Baca Juga
Data soal golongan pabrik ini juga terkonfirmasi dari daftar 10 besar pabrik rokok yang memperoleh relaksasi tersebut. PT Gudang Garam Tbk., tercatat sebagai perusahaan dengan penundaan pembayaran cukai paling banyak. Nilai penundaan yang didapatkan oleh perusahaan berkode emiten GGRM ini mencapai Rp4,07 triliun.