Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Erick Thohir Minta Pejabat BUMN Tak Terima THR di Tengah Pandemi

Arahan tersebut disampaikan melalui surat bernomor S-255/MBU/04/2020 yang ditujukan Direksi dan Dewan Komisaris 110 BUMN dan ditembuskan kepada Wamen BUMN II dan Wamen BUMN II.
Menteri BUMN Erick Thohir (dari kiri) didampingi Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wiroatmojo dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri BUMN Erick Thohir (dari kiri) didampingi Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wiroatmojo dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta Pejabat BUMN untuk tidak menerima tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini sebagai bentuk kepekaan dan kesadaran sosial menghadapi pandemi virus corona di Tanah Air.

Arahan tersebut disampaikan melalui surat bernomor S-255/MBU/04/2020 yang diedarkan per 17 April 2020. Melalui surat yang ditujukan Direksi dan Dewan Komisaris 110 BUMN dan ditembuskan kepada Wamen BUMN II dan Wamen BUMN II.

Erick menyampaikan keputusan itu diambil seiring dengan perkembangan penyebaran penyakit Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang telah berdampak luas, baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan BUMN secara umum.

“Kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial Pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut,” katanya lewat surat tersebut, dikutip Senin (21/4/2020).

Dia menyatakan, Kementerian BUMN dalam kedudukan selaku Rapat Umum Pemegang Saham/Pemegang Saham Persero, selaku Pemegang Saham Seri A pada Persero Tbk, atau Pemilik Modal pada Perum, menyampaikan empat arahan kepada para Pejabat BUMN, yakni:

Pertama, kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020.

Kedua, mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukkan THR dimaksud angka 1 dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.

Ketiga, meminta Direksi agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2 pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN.

Keempat, direksi wajib melaporkan pelaksanaan Surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper