Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terimbas Covid-19, CGV Cinemas (BLTZ) Minta Keringanan Pajak

Perseroan berharap agar pemerintah membebaskan biaya ataupun menangguhkan berbagai beban biaya seperti pajak bioskop.
Suasana bioskop CGV yang tutup di Grand Indonesia, Jakarta, Senin (23/3/2020). Dalam upaya pencegahan penularan COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan terhitung tanggal 23 Maret sampai 5 April 2020./ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga
Suasana bioskop CGV yang tutup di Grand Indonesia, Jakarta, Senin (23/3/2020). Dalam upaya pencegahan penularan COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan terhitung tanggal 23 Maret sampai 5 April 2020./ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Sebagai pengusaha bioskop, PT Graha Prima Layar Tbk. (BLTZ), pemegang lisensi CGV Cinemas di Indonesia berharap pemerintah juga memberikan relaksasi terhadap lingkup bisnis perfilman secara menyeluruh.

Dikutip dari keterangan tertulisnya di halaman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (14/4/2020), perseroan berharap otoritas terkait dapat membantu beban pengusaha melalui berbagai kebijakan fiskal yang diarahkan untuk menekan beban perseroan.

Salah satunya, pemerintah diharapkan dapat membebaskan biaya ataupun menangguhkan berbagai beban biaya seperti pajak bioskop dan lain-lain serta memasukkan industri bioskop ke dalam klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.

"Perseroan juga mengharapkan dalam situasi seperti ini, pemerintah akan memberikan insentif finansial seperti pengurangan pajak tontonan film di beberapa daerah menjadi maksimum 10 persen,” tulis manajemen dalam keterangan tertulisnya yang ditandatangani Direktur Yeo Deoksu.

Pengurangan pajak itu diharapkan bisa menciptakan kesetaraan antar daerah mengingat sejatinya film diputar di seluruh wilayah Indonesia pada dasarnya sama, dan tidak perlu dibedakan pengenaan pajaknya.

Peran pemerintah untuk memajukan industri perfilman dipercaya menjadi tanggung jawab negara sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

Film sebagai karya seni budaya dianggap memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional dan sebagai media komunikasi massa.

Media tersebut juga eksis sebagai sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional, sehingga film dan perfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi oleh negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper