Bisnis.com, JAKARTA – Emiten properti PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) menghentikan operasional dua hotel di Jakarta dan Balikpapan.
Emiten bersandi saham BSDE itu menghentikan operasional Hotel Le Grandeur Mangga Dua dan Hotel Le Grandeur Balikpapan. Penghentian operasional kedua hotel mulai efektif per 7 April 2020.
Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (7/4/2020), Direktur Bumi Serpong Damai Hermawan Wijaya mengatakan keputusan itu diambil karena dalam dua tahun terakhir kedua hotel mengalami penurunan kinerja yang signifikan.
“Untuk mengurangi defisit keuangan, perseroan melalui entitas anak PT Duta Pertiwi Tbk. (DUTI) yaitu PT Sinarwisata Lestari [SWL] dan PT Sinarwisata Permai [SWP] resmi menghentikan kegiatan operasional hotel” katanya..
Perseroan, lanjutnya, sudah melakukan komunikasi dengan pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, serikat pekerja, karyawan, vendor dan pelanggan. Hermawan pun menyebut SWL sudah menyelesaikan kewajiban sesuai regulasi.
Menurutnya, penghentian operasional kedua hotel akan mengurangi penerimaan dividen dari DUTI. Namun tidak berdampak pada kegiatan operasional, hukum serta kondisi keuangan.
Sementara itu, mengutip dari laporan keuangan perseroan, mencatatkan total pendapatan sebesar Rp7,08 triliun. Segmen hotel menyumbang sebesar Rp67,28 miliar turun 8,76 persen dibandingkan dengan tahun lalu Rp73,74 miliar.
Selain itu, tercatat total kepemilikan BSDE atas SWL dan SWP mencapai 88,56 persen pada akhir 2019. Sebagai informasi keduanya mulai 1996 dan 1994.
Pada perdagangan sesi II pukul 13.40, harga saham BSDE masih stagnan di level Rp830 per saham. Pada sesi I, harga saham sempat menyentuh level tertinggi Rp850. BSDE diperdagangkan sebanyak 3.485 kali dengan nilai mencapai Rp26,29 miliar.