Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah relaksasi kebijakan di pasar modal yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia belum mampu menahan arus keluar dana asing. Tercatat net sell asing di pasar saham dan obligasi pemerintah masing-masing mencapai Rp10,79 triliun dan Rp129,98 triliun.
Ketua Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan per 3 April 2020, secara year to date Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi 26,61 persen. Aksi jual bersih asing mencapai Rp10,79 triliun.
Hal yang sama juga terjadi di bursa saham seluruh dunia. Dow Jones turun 26,23 persen, Singapuran terkoreksi 25,45 persen, dan Hong Kong anjlok 17,71 persen.
“Penurunan nilai IHSG yang tengah terjadi merupakan dampak dari melebarnya sentimen negatif di bursa lain. Sentimen tersebut adalah wabah virus corona,” paparnya, Minggu (5/4/2020).
Sementara itu, di pasar obligasi, aksi jual asing terhadap Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp129,98 triliun secara ytd per 2 April 2020. Investor diperkirakan mulai melepas kepemilikan SBN dengan tenor yang lebih pendek.
Untuk pasar modal OJK lebih mengutamakan kebijakan untuk meredam volatilitas pasar modal. Terdapat lima kebijakan utama yang dikeluarkan yaitu pelarangan short selling, penghentian perdagangan sementara atau trading halt 30 menit untuk penurunan indeks 5 persen, serta asymmetric auto rejection.
Baca Juga
“Short selling itu para trader menjual di pagi hari di mana ga punya barangnya, baru membeli di sore hari. Ini tidak boleh,” tutur Wimboh.
Pelarangan keempat yaitu buyback saham tanpa melalui RUPS, dan kelima perpanjangan penggunaan laporan keuangan untuk IPO dari 6 bulan menjadi 9 bulan.
Menurut Wimboh, sudah ada 60 emiten yang akan melakukan buyback. Total dana yang disiapkan mencapai Rp17,28 triliun.
Selain langkah tersebut, OJK juga melakukan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan RUPS.
OJK memperkenankan emiten untuk dapat melakukan RUPS melalui sistem elektronik (e-RUPS). Otoritas juga memberlakukan Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal, serta relaksasi terkait masa penawaran awal dan penawaran umum.
Tak hanya itu, untuk memastikan industri keuangan tetap berjalan stabil, OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi nilai haircut untuk perhitungan collateral dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
OJK juga memberikan stimulus dan relaksasi kepada industri pengelolaan investasi. Kebijakan lainnya dengan penyingkatan jam perdagangan di bursa efek, di penyelenggara pasar alternatif, dan waktu operasional penerima laporan transaksi efek, serta penyesuaian waktu penyelesaian transaksi perdagangan efek.