Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah 60 Emiten Siap Buyback, Jumlah Dana Rp17,28 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020. Isi dari edaran itu utamanya merelaksasi pembelian kembali atau buyback dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sudah ada 60 emiten yang merencanakan pembelian kembali atau buy back saham dengan nilai Rp17,28 triliun.

Ketua Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, penurunan nilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tengah terjadi merupakan dampak dari melebarnya sentimen negatif di bursa lain. Sentimen tersebut adalah wabah virus corona yang telah dinyatakan pandemi oleh World Health Organization (WHO).

Oleh karena itu, OJK melakukan sejumlah relaksasi. Berdasarkan catatan Bisnis.com, setidaknya telah melepaskan 10 stimulus untuk memberikan kepastian hukum kepada para pemangku kepentingan pasar modal dalam menghadapi situasi penyebaran pandemik COVID-19.

Sederet kebijakan dikeluarkan antara lain pembelian kembali atau buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS), trading halt, perubahan batasan auto rejection, pelarangan transaksi short selling, dan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan serta RUPS.

"Adanya relaksasi buy back tanpa RUPS, sudah ada 60 emiten yang akan buy back dengan jumlah Rp17,28 triliun," paparnya, Minggu (5/4/2020).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020. Isi dari edaran itu utamanya merelaksasi pembelian kembali atau buyback dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization juga memantau bahwa kondisi pasar saham mulai mengalami perbaikan. Hal ini juga terjadi di mayoritas bursa global.

"Kami terus memantau dampak Covid-19 ke seluruh sektor Industri Jasa Keuangan," imbuhnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Editor : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper