Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia, yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Klliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berkomitmen untuk menjaga kondisi pasar modal Indonesia ditengah ketidakpastian global yang tinggi.
Dalam siaran pers bersama pada Senin (23/3/2020), OJK dan para SRO akan terus memantau perkembangan pasar dan secara proaktif meninjau serangkaian kebijakan yang berlaku untuk menjaga pasar modal Indonesia tetap beroperasi seperti biasa di tengah volatilitas pasar yang dipenuhi ketidakpastian akibat pandemi COVID-19.
OJK dan SRO juga akan akan terus mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek yang teratur, wajar dan efisien, dan layanan pasar modal kepada seluruh stakeholders.
Adapun, OJK dan SRO telah telah melaksanakan sejumlah langkah Business Continuity Management (BCM) guna menjamin kelangsungan operasional kegiatan di pasar modal. Beberapa hal tersebut adalah pembagian area kerja (split operation) ke beberapa lokasi kerja.
Selanjutnya, pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home/WfH) dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan kepada stakeholders; membatasi kegiatan seperti sosialisasi, rapat, dan kegiatan lain yang memerlukan interaksi dengan orang banyak dengan menggunakan fasilitas elektronik; dan memastikan lingkungan kerja yang sehat serta kesehatan karyawan.
Selain melaksanakan BCM, sejumlah stimulus juga telah diberikan oleh OJK dan SRO kepada stakeholders pasar modal untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi situasi saat ini.
Baca Juga
Ssalah satunya adalah pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan jumlah maksimum saham hasil pembelian kembali (treasury stock) ditingkatkan dari 10 persen menjadi 20 persen dari modal disetor.
Selain itu, emiten juga diberikan perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2019, Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik, termasuk Perusahaan Tercatat selama dua bulan dari batas waktu penyampaian.
OJK dan SRO juga memberi perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 bagi Perusahaan Tercatat selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI.
"Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu tersebut, maka Bursa akan menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” pada kode Perusahaan Tercatat," papar siaran resmi OJK.
Selanjutnya, otoritas terkait juga memberikan pwrpanjangan batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan oleh Emiten dan Perusahaan Publik selama dua bulan dan penyelenggaraan RUPS dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Electronic Proxy pada sistem E-RUPS.
Kemudian, perubahan batasan Auto Rejection pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek dan pelarangan transaksi short selling bagi semua Anggota Bursa yang telah diberlakukan sejak tanggal 2 Maret 2020.
Terakhir, OJK dan SRO juga melaksanakan trading halt selama 30 menit bila IHSG mengalami penurunan mencapai 5 persen dan juga penyesuaian nilai haircut dan perhitungan risiko (risk charge) untuk stimulasi pasar.