Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Referensi CPO Maret 2020 Turun US$53

Harga referensi CPO ditetapkan US$786,63 per ton.
Pekerja membongkar muatan kelapa sawit dari truk./Reuters-Samsul Said
Pekerja membongkar muatan kelapa sawit dari truk./Reuters-Samsul Said

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan harga referensi untuk produk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk bea keluar (BK) periode Maret 2020. Harga referensi tercatat mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.17/2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, harga referensi CPO ditetapkan US$786,63 per ton.

Harga referensi tersebut turun 6,32 persen atau sekitar US$53,06 dari periode Februari 2020 yang mencapai US$839,69 per ton.

“Saat ini harga referensi CPO berada pada level di atas US$750 per ton. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$3/ ton untuk periode Maret 2020,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Bisnis, Sabtu (29/2/2020).

Adapun,  BK CPO untuk Maret 2020 tercantum yang pada kolom 2 lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 13/PMK.010/2017 sebesar US$3 per ton.Nilai tersebut menurun dari BK CPO bulan sebelumnya periode Januari sebesar US$18 per ton.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Maret 2020 sebesar US$2.818,11 per ton. Naik 10,76 persen atau US$273,68 dari bulan sebelumnya yaitu sebesar US$2.544,43 per ton.

Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Maret 2020 menjadi US$2.523/MT, naik 11,8 persen atau US$267 dari periode sebelumnya yaitu sebesar US$2.256 per ton.

Wisnu mengatakan bahwa peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menguatnya harga internasional. Peningkatan ini berdampak pada BK biji kakao yang naik menjadi 10 persen (periode bulan lalu 5 persen). Hal tersebut tercantum pada kolom 3 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Sedangkan untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper