Bisnis.com, JAKARTA – Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memberikan peringatan kepada PT Phintraco Sekuritas terkait hasil pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan pada 2019.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo dan Direktur KSEI Supranoto Prajogo kepada Direksi Phintraco Sekuritas, KSEI menyampaikan peringatan tertulis.
Menurut KSEI, sehubungan dengan hasil pemeriksaan berkala pada tanggal 11, 12, dan 15 April 2019 terhadap Phintraco Sekuritas, terdapat temuan pelanggaran yang dibuat laporannya pada 23 Mei 2019.
Atas temuan pemeriksaan tersebut, Phintraco Sekuritas kemudian menyampaikan surat elektronik tanggal 5 Agustus 2019 kepada KSEI. Namun, KSEI mendapati bahwa Phintraco Sekuritas belum sepenuhnya menurup temuan pelanggaran itu.
“Selain itu, terdapat pula temuan pelanggaran yang tidak dapat diperbaiki karena statusnya telah settled. Total ada 5 pelanggaran,” papar surat KSEI, Rabu (19/2/2020).
Rincian pelanggaran terhadap peraturan KSEI yang belum ditutup oleh Phintraco Sekuritas selaku pemakai jasa KSEI ada dua. Pertama, Peraturan KSEI nomor I-D tentang rekening dana. Dalam Butir 3.1.1 Peraturan I-D berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga
"Untuk kepentingan penyelesaian Transaksi Efek, Partisipan yang merupakan Perantara Pedagang Efek wajib:
3.1.1 mengadministrasikan dana milik Nasabah untuk kepentingan Transaksi Efek Nasabah dalam RDN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal."
Kedua, PeraturanKSEI Nomor I-E tentang Single Investor Identification. Dalam butir 4.6 Peraturan I-E yang berbunyi sebagai berikut:
4.6 Dalam melakukan pengkinian data, Pemohon wajib memastikan bahwa kelengkapan, kesesuaian, dan keakuratan data Pemegang SID, baik data yang tercatat dalam sistem
administrasi Pemohon maupun data yang disampaikan ke KSEI merupakan data dan informasi atau dokumen terkini yang disampaikan oleh Pemegang SID."
Adapun, rincian pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan KSEI yang tidak dapat diperbaiki mencakup, pertama, Peraturan KSEI Nomor V-D tentang Instruksi Free of Payment dan Surat Edaran KSEI Nomor SE-0005/DIR-EKS/KSEI/1215 tentang Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana dengan Instruksi Free of Payment Di KSEI.
Kedua, Peraturan KSEI Nomor I-F tentang AKSes. Poin yang dilanggar ialah butir 3.6. dan butir 4.2, yang berbunyi sebagai berikut:
Pemegang Rekening wajib memberikan informasi kepada nasabahnya mengenai status, kondisi, dan/atau keadaan yang memungkinkan terjadinya:
4.2.1. Perbedaan antara catatan Efek yang tercatat pada AKSes dengan catatan Efek yang terdapat dalam catatan Pemegang Rekening, dan/atau Pihak yang melakukan administrasi Efek."
Untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, KSEI menerapkan sanksi kepada pemakai jasa. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis agar temuan pelanggaran tidak terulang kembali.
Selanjutnya, KSEI berharap hasil perbaikan dapat disampaikan sebelum batas waktu ditentukan. KSEI memberikan tenggat waktu perbaikan paling lambat pada 25 Februari 2020.
Apabila dari hasil pemeriksaan selanjutnya KSEI menemukan kembali ketidakpatuhan yang sama, maka KSEI dapat memberikan sanksi yang lebih berat.