Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Siapkan Empat Produk Investasi Baru, Apa Saja?

Produk di luar bursa saham dibutuhkan agar alternatif instrumen semakin beragam.
Pelajar berada di Main Hall Bursa Efek Indonesia Jakarta. Bisnis/Dedi Gunawan
Pelajar berada di Main Hall Bursa Efek Indonesia Jakarta. Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan pengembangan empat produk alternatif investasi baru tahun ini.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Hasan Fawzi mengatakan produk yang akan dirilis akan fokus pada penetrasi pasar di luar produk bursa saham. BEI berkomitmen penuh untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait produk baru tersebut.

“Terdapat empat produk kebursaan yang saat ini sedang menjadi fokus utama bursa pada 2020, yaitu Exchange Traded Fund (ETF), Structured Warrant, IDX30 Futures, dan Single Stock Futures,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta (14/2/2020).

Dia menerangkan, pengembangan produk ETF dilakukan seiring dengan tren investasi melalui produk tersebut yang telah berkembang dengan baik dalam tiga tahun terakhir. Menurut BEI, Indonesia pun saat ini telah menjadi salah satu bursa dengan underlying ETF indeks lokal terbanyak di Asia Tenggara.

Oleh karena itu, pihak BEI mengaku juga tengah berencana menerbitkan indeks lokal baru. Berdasarkan data BEI, saat ini sudah terdapat 40 jenis produk ETF yang diperdagangkan.

Selain itu, saat ini terdapat tiga produk futures dengan underlying berupa produk ekuitas, salah satunya LQ45 Futures. Penerbitan produk futures baru, IDX30 Futures dan Single Stock Futures, pada tahun ini bertujuan untuk mengakomodasi investor ritel yang sebelumnya tidak terakomodir di kontrak berjangka yang tersedia di bursa.

Secara khusus, Hasan menyebut produk derivatif kontrak berjangka IDX30 Futures dan Single Stock Futures akan diluncurkan pada paruh pertama 2020.

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Ignatius Denny menambahkan, peluncuran structured warrant atau waran terstruktur masih menanti payung hukum Otoritas Jasa Keuangan (POJK). “Kami sudah siap secara sistemnya, begitu POJK keluar kami bisa langsung luncurkan,” ujar Denny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper