Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Gairahkan Pasar Modal 2020

Rangkaian rencana Omnibus Law bakal menjadi angin segar bagi investor pasar modal di Indonesia dan berpotensi mengerek kinerja indeks harga saham gabungan pada 2020.
Penumpang bus Transjkarta melintasi layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Rabu (27/11/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A.
Penumpang bus Transjkarta melintasi layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Rabu (27/11/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A.

Bisnis.com, JAKARTA - Rangkaian rencana Omnibus Law bakal menjadi angin segar bagi investor pasar modal di Indonesia dan berpotensi mengerek kinerja indeks harga saham gabungan pada 2020.

Peneliti Senior PT Bursa Efek Indonesia Poltak Hotradero mengungkapkan bahwa rencana rangkaian Omnibus Law tersebut akan mulai dibahas di DPR pada bulan Januari. Program gebrakan penyederhanaan undang-undang tersebut berpotensi menambah aliran dana asing.

"Bila segera terealisasi akan dapat memperbaiki daya saing Indonesia dalam investasi dan arus investasi," ungkapnya kepada Bisnis, Rabu (25/12/2019).

Sepanjang tahun berjalan 2019, jumlah aksi beli yang dilakukan investor asing di pasar modal mencapai Rp43,69 triliun. Sejak awal Januari hingga 23 Desember 2019, indeks harga saham gabungan (IHSG) telah naik 1,8% menuju level 6.305,91.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan Omnibus Law diyakini dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia, termasuk yang terkait investasi. Pasalnya, bentuk regulasi ini akan mengubah banyak Undang-Undang (UU) yang masih tumpang tindih dan menjadi penghambat bisnis di Indonesia.

Luhut menuturkan lewat konsolidasi yang dilakukan dengan DPR, sebagian besar pemahaman di DPR sudah sejalan dengan pemerintah. Dia menambahkan hanya ada dua partai politik yang tidak berkoalisi dengan pemerintah.

"Tapi kita tidak boleh merasa arogan. Kami berusaha tidak melakukan kesalahan, tetapi tentu saja tidak bisa sempurna,” ungkap Luhut.

Luhut menjelaskan selama 6 bulan terakhir, sudah dilakukan pendalaman mengenai bagaimana cara mengatasi masalah investasi. Salah satu solusinya adalah Omnibus Law.

Dia berharap hasil dari Omnibus Law sudah dapat dilihat pada Februari 2020, sehingga memudahkan investor di Indonesia.

Ke depannya, Omnibus Law dan kemudahan berinvestasi lainnya yang diterapkan oleh pemerintah, tetapi investor tetap harus mengikuti aturan yang berlaku dengan skema business-to-business (B2B).

Yang termasuk di dalamnya antara lain  patuh terhadap hukum mengenai lingkungan, mengikuti standar lingkungan regional dan global, mendidik tenaga kerja lokal, serta membantu pengembangan kapasitas masyarakat sekitar lokasi investasi.


 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper