Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah bakal Kembali Turunkan Batas Pemesanan SBN Ritel?

Tahun lalu, atas pemesanan Surat Berharga Negara (SBN) ritel diturunkan dari Rp5 juta menjadi Rp1 juta dengan tujuan menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Karyawan mencari informasi tentang obligasi di Jakarta, Rabu (17/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan mencari informasi tentang obligasi di Jakarta, Rabu (17/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Batas pemesanan Surat Berharga Negara (SBN) ritel saat ini sudah turun menjadi sebesar Rp1 juta untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas. Namun, apakah nilai tersebut masih dimungkinkan untuk turun?

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan opsi penurunan batas pemesanan instrumen SBN ritel memang mengemuka setelah pihaknya menggunakan platform digital untuk memasarkan produk. Dia mengungkapkan sebelum 2018, pemesanan SBN ritel dilakukan secara luring dan batas pemesanannya sebesar Rp5 juta. 
 
Kendati demikian, pada medio 2018, pihaknya mulai menggunakan platform daring yang diharapkan menjangkau kalangan investor yang lebih luas sehingga batas pemesanannya pun turun menjadi Rp1 juta. 
 
Luky menyatakan bermodal data pasar pada tahun pertama penerbitan SBN ritel dengan 10 instrumen ini, uji pasar akan dilakukan. Apabila profil pasar sesuai, bukan tidak mungkin target pemesanan SBN ritel bisa lebih rendah. 
 
"Ini kan baru setahun akan dilakukan asesmen. Kalau market-nya masuk, akan dipertimbangkan," ujarnya saat menghadiri Green Sukuk Investor Day di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Sabtu (16/11/2019). 
 
Luky menuturkan insiatif untuk menurunkan batas pemesanan SBN ritel ke kisaran Rp100.000-Rp500.000 bisa saja dilakukan. 
 
Namun, ada hal yang harus dipertimbangkan yakni biaya untuk menyerap dana dan penyaluran imbal hasil yang harus melalui mitra distribusi. Proses itu dinilai lebih sulit dibandingkan dengan pembelian deposito karena administrasi hanya melibatkan satu bank yang sama. 
 
"Kami kepikiran juga untuk menurunkan ke Rp100.000 sampai Rp500.000. Ada pertimbangan cost-nya seperti apa," terangnya. 
 
Seperti diketahui, sepanjang 2019, pemerintah telah 10 kali menerbitkan SBN ritel dengan minimal pembelian Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar. Adapun masa jatuh tempo dari instrumen yang diterbitkan yakni 2 tahun untuk instrumen yang tidak dapat diperjualbelikan dan 3 tahun untuk instrumen yang dapat diperjualbelikan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper