Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepi Transaksi, PLB Milik ICDX Dibekukan

Senior Executive Product Innovation ICDX Yoga mengatakan bahwa sejak 4 April 2019 sudah tidak terdapat perdagangan fisik timah melalui PLB sehingga mengakibatkan PLB terpaksa dibekukan per 4 Oktober 2019.
Seorang pekerja memindahkan timah olahan sebelum pengiriman, di gudang milik perusahaan swasta di Pangkalpinang, provinsi Bangka Belitung, 16 Januari 2012./REUTERS-Dwi Sadmoko
Seorang pekerja memindahkan timah olahan sebelum pengiriman, di gudang milik perusahaan swasta di Pangkalpinang, provinsi Bangka Belitung, 16 Januari 2012./REUTERS-Dwi Sadmoko

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Logistik Berikat (PLB) di Pangkalpinang milik Indonesia Commodity and Derivatives Exchange dibekukan seiring dengan terhentinya aktivitas selama 6 bulan berturut-turut.

Senior Executive Product Innovation ICDX Yoga mengatakan bahwa sejak 4 April 2019 sudah tidak terdapat perdagangan fisik timah melalui PLB sehingga mengakibatkan PLB terpaksa dibekukan per 4 Oktober 2019.

Hal itu dikarenakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 272 tahun 2014, PLB yang tidak beraktivitas selama 6 bulan berturut-turut maka akan dibekukan. 

Selain itu, jika PLB tersebut tidak beraktivitas selama 6 bulan ke depan atau 12 bulan berturut-turut maka fasilitas PLB akan dicabut, sehingga usulan pengajuan PLB harus memenuhi persyaratan dari awal lagi.

“Izin tidak dicabut, hanya dibekukan saja,” jelas Yoga saat dikunjungi di kantornya, Selasa (5/11/2019).

Yoga mengatakan bahwa mayoritas transaksi perdagangan fisik timah melalui ICDX masih menggunakan mekanisme Free On Board (FOB). Padahal, pada awal Maret lalu ICDX meluncurkan kontrak fisik timah baru dengan menggunakan sistem PLB yang dinilai lebih efektif dan efisien.

Adapun, sepanjang tahun berjalan 2019 total transaksi perdagangan timah fisik oleh ICDX hanya sebesar 5.738 lot dengan mayoritas transaksi menggunakan mekanisme FOB.

Sementara itu, Yoga mengatakan bahwa menurunnya total transaksi perdagangan timah di ICDX juga disebabkan oleh ketentuan Competent Person Indonesia (CPI) dalam pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang belum dipenuhi oleh banyak smelter.

Sebanyak 38 eksportir yang terdaftar di ICDX, Yoga mengatakan bahwa hanya PT Timah Tbk yang melakukan transaksi karena telah memenuhi semua ketentuan untuk melakukan ekspor.

Kendati demikian, Manager Marcom ICDX Yitzhak mengatakan bahwa pihaknya optimistis perdagangan timah fisik melalui ICDX akan kembali ramai dan hanya menunggu momentum saja.

Hingga kini, pihaknya akan terus melakukan edukasi terhadap para pelaku pasar terkait keuntungan untuk melakukan transaksi melalui PLB sehingga perdagangan melalui PLB tersebut bisa menjadi lebih ramai.

Transaksi ekspor timah melalui PLB dinilai lebih baik karena memberikan kepastian global. Hal tersebut dikarenakan PLB sudah termasuk kawasan internasional sehingga jika terdapat pergantian regulasi dan lain-lain di dalam negeri, maka barang tersebut tidak terkena dampaknya.

“Momentum yang dimaksud ini ketika pelaku pasar akhirnya mengerti mekanisme yang paling baik untuk timah seperti apa,” ujar Yitzhak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper