Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah investor yang terdata lewat single investor identification (SID) pasar modal telah menembus 2,3 juta pada akhir bulan lalu.
Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah investor di pasar modal tercatat sebanyak 2,31 juta investor per 31 Oktober 2019, naik 42,72% dari posisi 1,61 juta investor pada akhir tahun lalu. Adapun, di sepanjang tahun lalu kenaikan jumlah investor tercatat sebesar 44,24% year-on-year (yoy).
Jumlah tersebut merupakan konsolidasi investor saham, surat utang, reksa dana, surat berharga negara, dan efek lain yang tercatat di KSEI.
Adapun investor ritel yang sebanyak 2,28 juta mewakili porsi 98,75% dari keseluruhan investor walaupun memegang porsi kepemilikan yang lebih kecil ketimbang investor institusi.
Sementara itu, investor institusi tercatat sebanyak 28.988 investor atau hanya 1,25% dari total seluruh investor.
Dari sisi sebarannya, investor terpantau lebih banyak berasal dari Pulau Jawa sebesar 72,20% dengan kepemilikan aset Rp2.385,07 triliun dan Pulau Sumatra sebesar 15,01% dengan aset Tp32,89 triliun.
Baca Juga
Investor berusia kurang dari 30 tahun tercatat paling banyak jumlahnya yaitu sebesar 43,28% dari total investor dengan aset senilai Rp12,15 triliun.
Namun demikian, kepemilikan aset paling besar tetap dimiliki oleh investor berusia di atas 60 tahun senilai Rp242,49 triliun.
Ke depannya, Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo menyampaikan lewat RUPSLB pekan lalu bahwa pihaknya berinisiatif menambah alternatif bagi para pemegang rekening KSEI yang terdiri dari perusahaan efek dan bank kustodianserta pengguna S-INVEST yang terdiri dari agen penjual reksa dana.
Inisiatif itu berupa fasilitas berupa hub untuk verisikasi Nomor Identitas Kependudukan (NIK) di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dalam rangka proses KYC (Know Your Client) investor.
Hub tersebut akan dilengkapi koneksi ke Ditjen Pajak untuk keperluan verifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik investor.
Pengembangan hub ini bertujuan untuk memudahkan akses pemegang rekening KSEI dan pengguna S-INVEST dikarenakan KSEI telah terhubung dengan Ditjen Dukcapil dan akan segera terhubung pula dengan Ditjen Pajak.
Ketentuan mengenai Simplifikasi Pembukaan Rekening ini telah diatur oleh OJK dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek yang diluncurkan pada Maret 2019.