Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sofyan Basir Divonis Bebas, Menteri BUMN: Kami Hormati Proses Hukum

Penentuan posisi Direktur Utama PT PLN (Persero) berdasarkan pada keputusan Tim Penilai Akhir (TPA).
Menteri BUMN Erick Thohir di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (24/10/2019). /Antara
Menteri BUMN Erick Thohir di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (24/10/2019). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait dengan Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir yang divonis bebas.

Dalam keterangan resmi, Erick menyampaikan bahwa dirinya telah mendengar vonis bebas Sofyan. Dia pun menegaskan bahwa Kementerian BUMN senantiasa menghormati proses hukum yang menjadi ranah dari instansi lainnya.

"Dengan ini, tentu nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya,” katanya, Senin (4/11/2019).

Seperti diberitakan, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari ini. Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Mengenai kemungkinan Sofyan kembali memimpin PLN, Erick menjawab hal ini bergantung kepada keputusan Tim Penilai Akhir (TPA) nantinya.

“Karena penentuan Direksi PLN kan harus melalui TPA,” jelas Erick.

Pada Senin (4/11/2019), Sofyan divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001

Dia dinilai tidak terbukti mengetahui kesepakatan penerimaan fee yang akan diterima oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo dari CHEC Ltd sebesar 2,5% atau sejumlah US$25 juta yang akan diberikan kepada sejumlah pihak.

Sofyan dinilai tidak mengetahui terkait penerimaan uang Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR RI 2014—2019 dan Idrus Marham secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp4,75 miliar dari Johannes.

Hal tersebut sesuai dengan keterangan Eni dan Kotjo bahwa Sofyan tidak tahu terkait penerimaan uang tersebut.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/11/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper