Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghapusan pencatatan (delisting) saham emiten PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk. Penghapusan pencatatan ini akan efektif dilaksanakan sejak 11 November 2019. Sementara itu, perdagangan di pasar negosiasi berhenti pada 8 November 2019.
Merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, emiten berkode TMPI tersebut di-delisting sebab mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, BEI menghapus saham perusahaan tercatat apabila saham yang akibat suspensi di pasar regular dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Menurut keterbukaan informasi, saham TMPI disuspensi di pasar regular dan tunai sejak 3 Juli 2017. Sejak itu, saham perusahaan yang dulunya bernama PT Agis Tbk. ini hanya diperdagangkan di pasar negosiasi.
BEI sudah melakukan suspensi terhadap TMPI sebanyak empat kali di sepanjang tahun ini. TMPI disuspensi akibat tidak menggelar public expose, belum menyampaikan laporan keuangan, dan belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
Sigmagold Inti Perkasa adalah perusahaan induk yang memiliki investasi di bidang distribusi dan retail elektronik konsumen, peralatan rumah tangga, perangkat komputasi dan multimedia, produk dan layanan telekomunikasi, logistik, layanan purnajual, dan layanan multimedia.
Perusahaan yang berbasis di Indonesia ini mewakili Sony, Indovision, dan merek internasional lain di lebih dari 1.000 toko retail di seluruh Indonesia. Jaringan layanan purnajualnya menjangkau lebih dari 25 pusat layanan di seluruh Indonesia. Sigmagold Inti Perkasa memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Agis Electronic dan PT Agis Mitra Mandiri.