Bisnis.com, JAKARTA - PT Phapros Tbk. telah menarik produk ranitidin, setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginstruksikan pemegang izin edar produk tersebut untuk menghentikan produksi dan distribusi, serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran.
Sekretaris Perusahaan Phapros Zahmilia Akbar mengatakan perseroan telah merespons surat resmi yang dilayangkan BPOM terkait perintah penarikan kembali dan pemberhentian produksi untuk produk yang mengandung bahan aktif ranitidin.
Emiten bersandi saham PEHA itu, langsung menarik kembali produk ranitidin dari peredaran pada 3 Oktober 2019. Recall dilakukan terhadap produk Ranitidin HCl Cairan Injeksi 25 mg/ml untuk nomor bets produk jadi yakni 95486160 s/d 190, 06486001 s/d 008, 16486001 s/d 051, 26486001 s/d 019.
Recall menjangkau ke seluruh outlet di seluruh Indonesia seperti, pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi rumah sakit, puskesmas, klinik, dan dokter.
"Kami juga akan melaporkan secara berkala kepada BPOM terkait pemberhentian produksi, recall, dan pemusnahan produk yang mengandung bahan aktif ranitidin tersebut," terangnya dalam keterangan resmi.
Mila menjelaskan recall ini merupakan tindak lanjut dari penghentian distribusi dan produksi yang dilakukan perseroan sejak 25 September 2019, sebagai hasil konsultasi PEHA kepada BPOM atas sinyalemen adanya cemaran N-nitrosodimethylamine (NDMA) dalam ranitidin. Langkah ini diambil sebagai niat baik dan gerak cepat PEHA untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga
Seperti diketahui, isu ini diawali dari Alert Statement yang dikeluarkan FDA dan EMA terhadap adanya cemaran N-nitrosodimethylamine (NDMA) dalam beberapa produk mengandung ranitidin, yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya informasi awal terkait keamanan produk yang mengandung bahan aktif ranitidin oleh BPOM.
Saat ini negara-negara seperti Singapura dan Bangladesh telah merespon terkait masalah ini dengan me-recall obat-obatan tersebut.
"Kami juga meminta masyarakat untuk tidak panik, karena langkah-langkah cepat telah diambil oleh BPOM dan PEHA sebagai produsen obat. Karena bagi kami kepentingan konsumen adalah yang pertama," imbuhnya.
Mila menambahkan penarikan kembali produk ranitidin tidak berdampak signifikan terhadap penjualan perseroan. Sebab, produk ranitidin hanya berkontribusi 0,5% terhadap penjualan segmen generik.
Pada semester I/2019, penjualan segmen obat generik bermerek perseroan sebesar Rp293,17 miliar atau tumbuh 45,86% secara tahunan. Dengan begitu, penjualan obat ranitidin hanya sekitar Rp1,47 miliar.
"Bagi kami kepentingan konsumen adalah nomer satu. [Penjualan ranitidin] hanya 0,5% dari sales segmen generik. Sangat kecil," katanya dikonfirmasi pada Senin (7/10/2019).
Pada perdagangan Senin (7/10/2019), saham PEHA ditutup melemah 3,40% ke level Rp1.280 atau turun 45 poin.