Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tindak Tegas Pelanggaran di Pasar Modal, Pengamat Apresiasi OJK dan BEI

Ketegasan otoritas bakal mendisiplinkan perusahaan tercatat dalam melaporkan laporan keuangan ke publik ke depannya sehingga investor mendapat jaminan.
Karyawan beraktivitas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (23/5/2018)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan beraktivitas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (23/5/2018)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengamat pasar modal mengapresiasi ketegasan Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia dalam penegakan regulasi pasar modal terhadap emiten yang melakukan pelanggaran.

Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy menyampaikan apresiasinya atas tindakan tegas berupa sanksi dan denda dari OJK kepada emiten yang lalai dalam melaporkan kinerjanya.

“Dulu [kasus] seperti ini kelihatannya terlewat, sekarang mulai [diperhatikan]. Tapi dengan begini kan memperlihatkan OJK benar-benar melakukan fungsinya dan membaik dari waktu ke waktu. Jadi, ya kita apresiasi,” kata Budi ketika dihubungi Bisnis.com, Rabu (14/8/2019).

Menurutnya, ketegasan otoritas bakal mendisiplinkan perusahaan tercatat dalam melaporkan laporan keuangan ke publik ke depannya. Dengan begitu, investor mendapat jaminan bahwa laporan kinerja emiten telah disampaikan sebenar-benarnya yang telah melalui pengawasan ketat dan bertahap tak hanya dari auditor tetapi juga dari OJK.

“Jadi ini untuk melindungi investor dari manipulasi angka dan data yang dilakukan oleh perusahaan tercatat,” imbuh Budi.

Selanjutnya, turunnya harga saham dari para emiten yang bermasalah tersebut pun dinilai Budi sudah sewajarnya terjadi. Hal itu mencerminkan penalti yang diberikan oleh investor kepada perusahaan terbuka.

Per 9 Agustus 2019, OJK telah melakukan 61 pemeriksaan terhadap pelaku industri pasar modal dan mengenakan 275 sanksi administratif berupa denda, 1 sanksi pencabutan izin, 102 sanksi peringatan tertulis, 3 sanksi pembekuan izin, dan 4 perintah tertulis.

Terbaru adalah pemberian sanksi denda kepada PT Hanson International Tbk. terkait dengan pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan tahun buku 2016.

Dalam kasus itu, emiten bersandi saham MYRX dan dua direksinya dikenakan sanksi senilai total Rp5,6 miliar oleh OJK karena terbukti melakukan pelanggaran menyangkut penjualan kavling siap bangun dengan nilai kotor Rp732 miliar.

Sherly Jokom sebagai akuntan dari rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono Sungkoro dan Surja, anggota Ernst and Young Global Limited, juga dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan STTD selama 1 tahun.

Sebelumnya, denda lebih dari Rp300 juta dilayangkan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. serta direksi dan komisaris yang menandatangani laporan keuangan tahunan 2018 yang terbukti memuat pelanggaran.

Dalam kasus ini, Kasner Sirumapea selaku akuntan dan rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited) juga dibekukan izin STTD-nya selama setahun.

Tak hanya emiten dan Akuntan Publik, baru-baru ini PT BNI Sekuritas pun kena teguran dari Bursa Efek Indonesia dan harus membayar denda karena menyajikan laporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) secara tidak akurat.

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan lewat laman resmi BEI, bursa memberikan sanksi peringatan tertulis dan denda sejumlah Rp250 juta kepada anak usaha PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengungkapkan, sebenarnya ketentuan penegakan hukum oleh OJK pada tahun ini sama saja seperti sebelumnya.

“Intinya penegakan ketentuan ini sama saja seperti dulu. Mungkin karena pelanggarannya yang ketahuan sekarang lebih banyak saja,” ujarnya pada awal pekan ini.

Adapun, dirinya menjelaskan, salah satu tugas OJK adalah mengawasi kegiatan di pasar modal baik melalui upaya preventif maupun represif dalam bentuk penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper