Bisnis.com, JAKARTA – Perkara perubahan susunan direksi dan dewan komisaris PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. membuat perusahaan properti ini harus menghadapi gugatan dari para pemegang sahamnya.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dipublikasikan di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (22/7/2019), ada tujuh pemegang saham yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Secara keseluruhan, ketujuh pemegang saham ini menguasai 1,02 miliar lembar atau 4,91 persen saham Kawasan Industri Jababeka (KIJA).
Perinciannya, Lanny Arifin sebanyak 28,67 juta lembar, Handi Kurniawan 71,23 juta lembar, Yanti Kurniawan 70,92 juta lembar, Wiwin Kurniawan 57,53 juta lembar, Christine Dewi 256,19 juta lembar, Richard Budi Gunawan 216,69 juta lembar, dan PT Multidana Venturindo Kapitanusa 322,51 juta lembar.
Para pemegang saham ini menolak keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 26 Juni 2019, terkait pergantian direktur utama dan jajaran direksi serta dewan komisaris lainnya. Adapun 52,11 persen pemegang saham lainnya menyetujui keputusan tersebut.
Hal inilah yang menyebabkan perseroan menginformasikan kepada publik adanya potensi default atau lalai yang dapat dialami perseroan. Pasalnya, KIJA wajib membeli kembali notes senilai US$300 juta apabila ada changes of control alias perubahan kuasa sebelum surat utang itu jatuh tempo pada 2023.
Julius Rizaldi selaku kuasa hukum ketujuh pemegang saham menyebut dengan didaftarkannya gugatan ke pengadilan pada Jumat (19/7), keputusan agenda kelima dalam RUPST itu belum berlaku secara efektif sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, dia menegaskan apabila ada pihak yang tidak mengindahkan fakta hukum tersebut, maka tindakan hukum akan segera diambil.
Baca Juga
Pada penutupan perdagangan sesi pertama, Senin (22/7), saham KIJA berada di posisi Rp308 meski sempat naik ke level Rp320. Pada perdagangan sesi kedua hingga pukul 15.26 WIB, harga sahamnya tetap berada di Rp308 walaupun sempat turun ke posisi Rp306.