Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkara Kawasan Industri Jababeka (KIJA) Berlanjut ke Meja Hijau

Tujuh pemegang saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) memutuskan untuk membawa perkara perubahan susunan direksi dan dewan komisaris ke pengadilan.
Manajemen PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. memberikan penjelasan terkait dengan risiko default kewajiban notes, Senin (8/7/2019)./Bisnis-Pandu Gumilar
Manajemen PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. memberikan penjelasan terkait dengan risiko default kewajiban notes, Senin (8/7/2019)./Bisnis-Pandu Gumilar

Bisnis.com, JAKARTA – Perseteruan terkait perubahan jajaran direksi dengan pemegang saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. memasuki babak baru setelah permasalahan tersebut dibawa ke pengadilan.

Corporate Secretary Kawasan Industri Jababeka (KIJA) Budianto Liman menyebutkan pada Jumat (19/7/2019), perseroan mendapatkan surat gugatan dari Kantor Hukum Julius Rizaldi dan Partners.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh tujuh pemegang saham, yang seluruhnya menunjuk Julius Rizaldi dan Partners sebagai kuasa hukum. Ketujuh pemegang saham itu adalah Lanny Arifin, Handi Kurniawan, Wiwin Kurniawan, Christine Dewi, Richard Budi Gunawan, PT Multidana Venturindo Kapitanusa, dan Yanti Kurniawan.

Dalam keterbukaan informasi di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (22/7), dia menyebutkan ketujuh pemegang saham tersebut telah mengajukan perkara gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun motif gugatan perkara adalah agenda kelima dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Jababeka pada 26 Juni 2019, perihal perubahan susunan direksi dan dewan komisaris.

“Dengan didaftarkannya gugatan tersebut, maka keputusan agenda kelima RUPST Jababeka belum berlaku secara efektif sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” papar Budianto.

Lebih jauh, dari informasi yang diperoleh diketahui bahwa dasar diajukannya gugatan tersebut, antara lain pertama adanya dugaan bahwa penggunaan kewenangan yang tidak sah.

Kedua, perbuatan melawan hukum dengan tidak diperolehnya rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi KIJA untuk pengangkatan Sugiharto sebagai Direktur Utama KIJA.

Bahkan, adanya potensi gagal bayar notes senilai US$300 juta terkait dengan adanya potensi change of control dalam pelaksanaan RUPST KIJA, sehingga harus membeli kembali notes itu dengan nilai 101% dari nilai pokok serta bunga. Lebih jauh, adanya keberatan dari pihak ketiga terkait perubahan susunan direksi/dewan komisaris KIJA.

Terkait dengan perolehan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, Pasal 7 POJK No. 33/POJK.04/2014 dan Pasal 8 huruf a POJK No. 34/POJK.04/2014, rekomendasi pergantian direksi dan komisaris adalah suatu keharusan dan bagian dari proses yang harus ditempuh sebagai pemenuhan kedua peraturan tersebut di atas. Sayangnya, dalam RUPST tersebut hal itu tidak diperoleh.

Lebih lanjut, pemenuhan atas kedua peraturan tersebut adalah bagian dari pemenuhan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) oleh suatu perusahaan terbuka sebagaimana di atur dalam peraturan-peraturan di atas. Tidak diperolehnya rekomendasi dimaksud sebelum dimintakan persetujuan dari RUPS merupakan suatu pelanggaran atas kedua peraturan OJK itu.

Sebelumnya, KIJA juga menerima surat keberatan pergantian pengurus dan pengendali dari tiga rekanannya. Tiga rekanan telah melayangkan keberatan atas terjadinya pengantian susunan manajemen dan pengendali KIJA.

PT Praja Vita Mulia selaku kontraktor KIJA merasa sangat dirugikan dengan adanya dampak perubahan pengendalian maupun perubahan manajemen, karena KIJA berpotensi gagal bayar utang senilai US$300juta.

“Kami selaku kontraktor yang berkepentimgan atas kesinambungan dan kestabilan usaha KIJA dan anak anak usahanya sangat dirugikan dengan adanya potensi perubahan pengendali maupun pimpinan KIJA,” tulis Direktur PT Praja Vita Mulia, Prana Widjaja.

Hal senada disampaikan PT Bhineka Cipta Karya, selaku kontraktor PT Grahabuana Cikarang selaku anak usaha KIJA. “Kami menolak dengan tegas terjadinya perubahan pengendali dan manajemen KIJA karena akan berpotensi gagal bayar notes US$300 juta sehingga berdampak pada progress pembayaran kepada kami,” tulis Direktur PT Bhineka Cipta Karya, Suratman.

Setali tiga uang, Direktur Graha Kreasindo Utama, Johan Jauhari selaku kontraktor KIJA pada proyek Kawasan Industri Morotai merasa bingung dan resah dengan adanya pemberitaan pergantian pimpinan KIJA yang berdampak akan gagalnya pembayaran pada proyek yang sedang dikerjakan.

Sementara itu, sampai dengan penutupan perdagangan sesi pertama Senin (22/7), harga saham KIJA belum juga beranjak dari posisi Rp308 per lembar. Sebelum penutupan sesi pertama, saham perusahaan properti itu sempat menyentuh level Rp320 sebelum kembali turun 12 poin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper