Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh Jababeka (KIJA) Terus Bergulir, Ini Kata Direktur Utama Baru

Direktur Utama Kawasan Industri Jababeka yang baru ditunjuk dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) 26 Juni 2019, Sugiharto buka suara untuk menanggapi keterbukaan informasi yang dilayangkan oleh Corporate Secretary Budianto Liman pada Rabu (17/7/2019).
Direktur Utama PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. yang diangkat dalam RUPST 26 Juni 2019, Sugiharto/JIBI-Dedi Gunawan
Direktur Utama PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. yang diangkat dalam RUPST 26 Juni 2019, Sugiharto/JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Bola liar kasus pergantian direksi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) terus bergulir.

Direktur Utama Kawasan Industri Jababeka yang baru ditunjuk dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) 26 Juni 2019, Sugiharto buka suara untuk menanggapi keterbukaan informasi yang dilayangkan oleh Corporate Secretary Budianto Liman pada Rabu (17/7/2019).

Dalam keterbukaan informasi itu, tiga kontraktor yang terlibat dengan proyek Jababeka menyatakan merasa keberatan dan menolak perombakan susunan direksi KIJA. Tiga kontraktor tersebut, yakni PT Praja Vita Mulia, PT Bhineka Cipta Karya, PT Grha Kreasindo Utama.

"Ketiga kontraktor yang disebutkan Bapak Budianto Liman dalam keterbukaan informasi kemungkinan bertindak di bawah kendali pemberi kerja, sehingga berpotensi terafiliasi," kata Sugiharto, Jumat (19/7/2019).

Menurutnya, Budianto Liman sebagai Corporate Secretary terindikasi memberikan informasi yang tidak benar sehingga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Sugiharto juga berpendapat bahwa keberatan tiga kontraktor yang disebutkan dalam keterbukaan informasi tidak relevan dan tidak mewakili keseluruhan kontraktor perseroan, serta tidak bisa mengubah hasil putusan RUPST.

Terlebih, Sugiharto menyebut apabila pengangkatannya dan Aries Liman sebagai komisaris perusahaan menyebabkan kontraktor yang tidak menyetujui harus dilunasi utang usahanya. Menurutnya, kas perseroan saat ini mencukupi untuk melunasi utang tersebut.

"Maka, dapat kami klarifikasi bahwa Bapak Budianto Liman telah melakukan kesalahan tafsir atau misperception pada pernyataan Notaris di RUPST KIJA 2019 yang menyebabkan terjadinya penyebaran misleading information melalui Keterbukaan Informasi yang dipublikasikan BEI pada tanggal 17 Juli 2019 lalu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper