Bisnis.com, JAKARTA – Permintaan untuk meninjau ulang regulasi terkait syarat Competent Person Indonesia (CPI) karena tersendatnya ekspor timah batangan dalam beberapa bulan terakhir ini dinilai berlebihan.
Menurut pengamat energi UGM Fahmy Radhi, regulasi tersebut bukan hal yang sulit untuk ditegakkan. “Terlalu berlebihan jika minta pemerintah meninjau ulang regulasi tersebut. Penuhi saja persyaratannya, maka ekspor akan kembali normal,” kata Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi, dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (21/7/2019).
Menurutnya, syarat CPI yang tertuang dalam Kepmen ESDM No. 1827 tahun 2018 tersebut, semata-mata ditujukan agar tata kelola asal usul bijih timah lebih bisa dipertanggungjawabkan, dan memang berasal dari tambang yang legal. Dengan demikian, risiko negara dirugikan bisa diminimalisasi.
“Kepentingan negara harus tetap dijaga juga. Jangan sampai bijih timah berasal dari tambang ilegal. Ini yang harus kita sadari bersama,” katanya.
Jika regulasi ini menyebabkan turunnya ekspor, lanjut Fahmy, hal itu hanya dampak sementara. “Saat pengusaha swasta sudah mematuhi aturannya, saya kira ekspor akan kembali seperti semula. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” kata Fahmy.
Syarat CPI, dijelaskan Fahmy, sebenarnya merupakan domain dari asosiasi profesi. Jika pengusaha tambang swasta punya komitmen sesuai tata kelola termasuk meng-hire CPI, maka regulasi tersebut tidak akan menjadi masalah.
Seperti diketahui, belasan smelter swasta yang mengantongi ET Timah Batangan di Provinsi Bangka Belitung (Babel) tidak bisa melakukan ekspor sejak Januari 2019. Data Sucofindo –lembaga yang bertugas melakukan verifikasi asal barang untuk ekspor timah—mencatat ekspor timah asal Babel hingga Mei 2019 sebanyak 26.000 metrik ton.
Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Babel, Rusbani, penurunan jumlah ekspor timah terjadi karena hanya PT Timah Tbk satu-satunya eksportir yang bisa melakukan kegiatan ekspor dan mampu memenuhi semua persyaratan yang diatur pemerintah, termasuk syarat memiliki CPI.
“Hanya PT Timah Tbk. yang memiliki CPI. Swasta lain belum ada,” kata Rusbani dalam Rapat Banmus DPRD Babel dengan Perwakilan Kementerian ESDM RI, Polda Babel, pihak Surveyor, Dinas Pertambagan dan Dinas Perdagangan Provinsi Babel, pertengahan Juni 2019 lalu.
Hal itu juga diakui oleh Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya. Menurutnya tidak ada larangan ekspor sama sekali. “Hanya saja terkait dengan regulasi ekspor timah yang begitu ketat sehingga pengusaha smelter swasta tidak dapat melakukan ekspor.”