Bisnis.com, JAKARTA - PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. mengumumkan bahwa perseroan memiliki risiko besar tidak mampu untuk melaksanakan kewajiban terhadap para pemegang notes dalam waktu dekat.
Risiko itu disampaikan oleh Corporate Secretary Kawasan Industri Jababeka T. Budianto Liman dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Minggu (7/7/2019).
Dalam keterbukaan informasi tersebut, Manajemen emiten berkode saham KIJA itu menyampaikan bahwa dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan yang digelar pada 26 Juni 2019, telah terjadi perubahan susunan direksi dan komisaris perseroan.
Dalam RUPSPT itu, Sugiharto diangkat sebagai Direktur Utama dan Aries Liman sebagai Komisaris Kawasan Industri Jababeka. Pengangkatan dua orang tersebut merupakan usulan dari PT Imakotama Investido dan Islamic Development Bank yang masing-masing menggenggam saham KIJA sebanyaka 6,37% dan 10,84%.
"[Hal itu] telah disetujui dalam RUPS dengan jumlah suara setuju sebesar 52,117%, dapat dilihat sebagai telah terjadi acting in concert dan adanya perubahan pengendalian berdasarkan syarat dan kondisi notes yang telah diterbitkan perseroan," tulis Manajemen KIJA.
Lebih lanjut, notes yang dimaksud ialah surat utang global yang diterbitkan oleh anak perusahaan KIJA, Jababeka International B.V. dengan nilai pokok US$300 juta.
Baca Juga
Berdasarkan syarat dan kondisi notes tersebut, perseroan atau Jababeka International B.V. berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang notes dengan harga pembelian sebesar 101% dari nilai pokok US$300 juta ditambah kewajiban bunga.
"Dalam hal perseroan tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian tersebut, maka perseroan atau Jababeka International B.V. akan berada dalam keadaan lalai atau default. Keadaan lalai atau default tersebut mengakibatkan perseroan atau anak-anak perusahaan perseroan lainnya menjadi dalam keadaan lalai atau default pula terhadap masing-masing kreditur mereka lainnya," papar Manajemen KIJA.